PLN dan Kajati Lampung Tandatangani MOU Masalah Hukum
KATALAMPUNG.COM - PT PLN
(Persero) Unit Induk Distribusi Lampung melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan
Kajati Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kesepakan yang dicapai
oleh kedua pihak mencakup penanganan masalah hukum di bidang usaha dan tata negara
mengacu kepada UUD RI 1945 dan Peraturan Presiden serta Peraturan Jaksa Agung.
Dalam MOU ini disepakati
oleh kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan
perdata dan pidana di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
Penandatanganan MOU ini
juga diikuti oleh seluruh Kantor UP3 dengan Kajari di Lampung.
Wakajati Lampung Daru Tri
Sadono mengatakan, sebagai wujud dukungan dari Kajati Lampung pada program
35.000 MW ini, pihaknya akan memberikan kontribusi berupa bantuan ligitasi dan
mitigasi serta permasalahan hukum.(dde)