PLN dan Kajati Lampung Tandatangani MOU Masalah Hukum


KATALAMPUNG.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kajati Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 27 Agustus 2019.


PLN dan Kajati Lampung Tandatangani MOU Masalah Hukum


Kesepakan yang dicapai oleh kedua pihak mencakup penanganan masalah hukum di bidang usaha dan tata negara mengacu kepada UUD RI 1945 dan Peraturan Presiden serta Peraturan Jaksa Agung.

Dalam MOU ini disepakati oleh kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan perdata dan pidana di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

Penandatanganan MOU ini juga diikuti oleh seluruh Kantor UP3 dengan Kajari di Lampung.

Wakajati Lampung Daru Tri Sadono mengatakan, sebagai wujud dukungan dari Kajati Lampung pada program 35.000 MW ini, pihaknya akan memberikan kontribusi berupa bantuan ligitasi dan mitigasi serta permasalahan hukum.(dde)

Diberdayakan oleh Blogger.