Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kecamatan Suoh Gelar Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum


KATALAMPUNG.COM - Masyarakat zaman sekarang semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum. Perlu disadari dan patut didukung bahwa sikap kritis tersebut harus diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman. Pembentukan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum tepatnya di Desa-desa Sadar Hukum dapat menjadi solusi memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.


Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kecamatan Suoh Gelar Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum


Demikian disampaikan oleh Camat Suoh Kabupaten Lampung Barat Novi Andry saat perlombaan Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum tingkat Kecamatan Suoh, Kamis, 15 Agustus 2019.

"Lomba kadarkum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kehati-hatian, dan mematuhi semua Undang-undang yang berlaku di Republik ini. Masalah ini baru pertama sekali diadakan Kecamatan Suoh, semoga peserta yang telah mengikuti lomba ini bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari," kata Novi.

Menurutnya, lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan Suoh ini sebagai bahan pemicu aktivitas kesadaran hukum, guna membina dan menyelenggarakan, menyebarluaskan budaya sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya dunia hukum di kehidupan sehari-hari. “Terselenggaranya kegiatan ini mencakup Kelompok PKK Tingkat Pekon, Tarang Taruna Pekon, ormas dan Sekolah Menengah Atas serta elamen masyarakat yang antusias mengikuti jalannya perlombaan,” katanya.

Pada lomba tersebut, materi yang dibekali dan dilombakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undan.

Tim penyaji pada kegiatan ini adalah peserta tahun lalu yang tampil di Kabupaten Lampung Barat.

Peserta lomba sebanyak 15 kelompok, masing masing  terdiri dari  Kelurahan Sukamarga Mengirim 2 kelompok, Kelurahan Ringin  Sari mengirim 2 Kelompok,  Kelurahan Sumber Agung mengirim 2 kelompok, Kelurahan Tugu Ratu mengirim 1 Kelompok, Utusan PMII 1 kelompok, Kelurahan Rowo Rejo 1 Kelompok, SMA Bhakti Mulya 1 kelompok, SMK N 1 Suoh 2 kelompok, dan MA Al-Ma'arif 1 kelompok.

“Jadi bisa ditotat dari 15  kelompok tersebut terdiri 3 Kelompok dari Karang Taruna Pekon, 5 kelompok dari PKK, 4 kelompok dari Sekolah Menengah Atas dan 1 Kelompok dari Mahasiswa pergerakan,” ucap Galih, selaku Ketua Pelaksana HUT RI KE-74 Kecamatan Suoh.

“Alhamdulillah lomba berjalan dengan sukses karena partisipasi dan dedikasi semua pihak. Kedepannya harus lebih baik dan tetap semangat untuk kemajuan dan ketertiban umum dengan mengkedepankan hukum sebagai panglima,” imbuhnya.

Keluar sebagai juara I pada Lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan Suoh, sekaligus memeriahkan HUT RI KE-74 ini adalah SMA Bhakti Mulya, Juara II disabet oleh MA Al-Ma'arif dan Juara III diduduki oleh Tarang Taruna Pekon Ringin Sari.

“Dalam perlombaan ini menggunakan sistem gugur. Dengan Tahap I, II, dan III setelah itu diambil 3 kelompok yang memenangkan dari tahapan lomba menuju Babak Final,” kata Galih.

Dilaporkan oleh: Supono
Diberdayakan oleh Blogger.