Waspadai Investasi Ilegal, OJK Lampung Ajak Media Edukasi Masyarakat Dengan 2L
KATALAMPUNG.COM – Maraknya
investasi ilegal berbasis online membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK pada Agustus 2019 telah
menghentikan 14 entitas investasi ilegal, dengan keseluruhan sebanyak 177
entitas investasi ilegal pada tahun 2019. Mengatasi kondisi tersebut, OJK
Lampung mengajak Media untuk bersama-sama melakukan edukasi terhadap
masyarakat.
Kepala OJK Lampung Indra
Krisna mengatakan, sepanjang 2019, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi
Provinsi Lampung semakin aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat berupa imbauan terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin
usaha penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi merugikan
masyarakat.
“Kami sudah melakukan
sosialisasi ke berbagai tempat di Lampung seperti perguruan tinggi, SMA, SD dan
memang belum bisa ke semua tempat. Maka dari itu saya minta kepada kawan-kawan
media, tolong edukasi masyarakat, tolong untuk dibaca secara benar ketentuan di
persyaratan yang diajukan oleh si penawar produk dan investasi ini,” ujar Indra
Krisna saat Bincang-bincang Bersama Media di Kantor OJK Lampung, Selasa, 6 Agustus
2019.
Ia mengimbau, agar
masyarakat berhati-hati, karena melalui aplikasi-aplikasi yang ada di
smartphone, rawan terjadinya pencurian data.”Satu lagi sekarang yang menjadi
masalah adalah pencurian data. Terkadang kita lupa dan memberikan izin dengan
mempersilahkan aplikasi untuk mengakses dokumen dan kontak. Kenapa? Karena sekarang
dengan teknologi apapun bisa ditarik. Misal data tentang tanggal lahir dan nama
ibu, dua hal ini termasuk data yang sangat krusial,” ujarnya.
Untuk menghindari
investasi ilegal, indra mengingatkan agar memperhatikan 2 hal, yakni Legalitas
dan Logis (2L).”Kita harus tetap hati-hati, setiap ada tawaran kita harus
edukasi, jangan mudah terpancing atau terjebak. Kita harus mengukurnya dengan
2L,” kata Indra.
Menurutnya, 2L ini
mencakup legalitas dari sisi kelembagaan dan produk yang ditawarkan, apakah
sudah memiliki izin dan terdaftar pada lembaga berwenang atau tidak. Sementara
untuk Logis adalah memahami manfaat dan risikonya, apakah manfaat atau imbal
hasil yang ditawarkan wajar atau logis seperti suku bunga, cash back, high return, high risk dan lainnya.
Editor: Guntur Subing