Waspadai Investasi Ilegal, OJK Lampung Ajak Media Edukasi Masyarakat Dengan 2L


KATALAMPUNG.COM – Maraknya investasi ilegal berbasis online membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK pada Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal, dengan keseluruhan sebanyak 177 entitas investasi ilegal pada tahun 2019. Mengatasi kondisi tersebut, OJK Lampung mengajak Media untuk bersama-sama melakukan edukasi terhadap masyarakat.

Waspadai Investasi Ilegal, OJK Lampung Ajak Media Edukasi Masyarakat Dengan 2L

Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan, sepanjang 2019, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung semakin aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berupa imbauan terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke berbagai tempat di Lampung seperti perguruan tinggi, SMA, SD dan memang belum bisa ke semua tempat. Maka dari itu saya minta kepada kawan-kawan media, tolong edukasi masyarakat, tolong untuk dibaca secara benar ketentuan di persyaratan yang diajukan oleh si penawar produk dan investasi ini,” ujar Indra Krisna saat Bincang-bincang Bersama Media di Kantor OJK Lampung, Selasa, 6 Agustus 2019.

Ia mengimbau, agar masyarakat berhati-hati, karena melalui aplikasi-aplikasi yang ada di smartphone, rawan terjadinya pencurian data.”Satu lagi sekarang yang menjadi masalah adalah pencurian data. Terkadang kita lupa dan memberikan izin dengan mempersilahkan aplikasi untuk mengakses dokumen dan kontak. Kenapa? Karena sekarang dengan teknologi apapun bisa ditarik. Misal data tentang tanggal lahir dan nama ibu, dua hal ini termasuk data yang sangat krusial,” ujarnya.

Untuk menghindari investasi ilegal, indra mengingatkan agar memperhatikan 2 hal, yakni Legalitas dan Logis (2L).”Kita harus tetap hati-hati, setiap ada tawaran kita harus edukasi, jangan mudah terpancing atau terjebak. Kita harus mengukurnya dengan 2L,” kata Indra.

Menurutnya, 2L ini mencakup legalitas dari sisi kelembagaan dan produk yang ditawarkan, apakah sudah memiliki izin dan terdaftar pada lembaga berwenang atau tidak. Sementara untuk Logis adalah memahami manfaat dan risikonya, apakah manfaat atau imbal hasil yang ditawarkan wajar atau logis seperti suku bunga, cash back, high return, high risk dan lainnya.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.