Fauzi Minta ASN Pringsewu Bijak Gunakan Media Sosial
KATALAMPUNG.COM - Wakil
Bupati Pringsewu Lampung H. Fauzi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu berhati-hati serta bijak dalam
menggunakan media sosial.
“Apapun yang kita tulis, share dan upload ke media sosial, semuanya mengandung konsekuensi hukum, dan
harus dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Selasa (15/10/19).
Menurut Fauzi, selain
sanksi disiplin sebagai ASN, sanksi hukum berupa pidana juga siap menjerat bagi
ASN maupun siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
dan juga Undang-undang ITE.
Ia menerangkan, keberadaan
media sosial sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat jika dipergunakan
secara baik dan benar sesuai aturan. Namun, media sosial dapat berbahaya jika
disalahgunakan, misalnya untuk membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax), menghasut, provokasi, fitnah,
maupun ujaran kebencian.
"ASN dilarang keras
dan bakal ditindak tegas jika diketahui melakukan hal-hal tersebut di media
sosial," ujarnya.
Fauzi juga mengatakan
bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran No.
K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
"Nilai dasar ASN
antara lain adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan
UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan
tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang
non-diskriminatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup
Pringsewu menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari BKN tersebut, ASN dilarang
menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang
dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya,
seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap
Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah.
"Menyampaikan
pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk,
poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).”
“Kemudian, menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui
media sosial, share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya,
serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
serta Pemerintah,” imbuhnya.
“Termasuk mengikuti atau
menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,
serta Pemerintah. Bahkan, sekadar menanggapi atau mendukung sebagai tanda
setuju atas sebuah ujaran kebencian
dengan memberikan likes, love, retweet,
regram, atau comment di media sosial
pun dilarang," tutup Fauzi.(***)