FKW Pesawaran Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis


KATALAMPUNG.COM - Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) Feri Darmawan sangat menyangkan kekerasan yang dilakukan Oleh Oknum ketua BPD Desa Halangan Ratu terhadap wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik.


FKW Pesawaran Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis


Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4, yakni "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”. Maksud dalam pasal ini, kata Feri, tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

“Kemudian, ada Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

Bukan cuma itu, lanjutnya, pengeroyokan dan penganiayaan juga termasuk tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.

"Di sini sudah jelas bahwa kekerasan dan acaman terhadap pers yang melaksanakan tugasnya ada acaman hukuman pidananya. Jadi kami meminta agar pihak kepolisian, khususnya Polres Pesawaran menindak tegas siapapun yang melakukan kejahatan terhadap wartawan.

"Rencananya besok kami sejumlah wartawan akan mendapingi Jendri untuk melaporkan tidak kekerasan yersebut kepolres Pesawaran," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis, Jendri, salah seorang wartawan Media Pikiran Lampung. Dimana, Jendri tengah meliput dan mengambil foto saat penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (21/10).

Saat sedang melaksanakan tugas, tiba-tiba dirinya didorong oleh oknum Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD)Desa setempat hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti sampai di situ, si oknun juga mengacam akan membunuh Jendri seraya menghunus sebilah pisau yang telah disiapkan di pingangnya. Oknum tadi meminta agar penghitungan pilkades tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan.

"Pada saat itu penghitungan pemilihan Pilkades telah selesai, tetapi sejumlah pendukung yang kalah protes kepada panitia agar dilakukan penghitungan ulang, kemudian pada saat itu saya mengambil gambar kejadian tersebut. Namun tiba-tiba, salah seorang yang bernama M.Saher mendorong saya hingga terjatuh di lantai," jelasnya.

Saat itu kata Jendri, dirinya telah mengungkapkan identitas dirinya sebagai wartawan, dengan mengunakan ID Card serta baju wartawan Pikiran Lampung. "Tetapi yang bersangkutan makin menjadi bahkan berkata ‘jangan diliput, saya habisin kamu’,"ujar Jendri menirukan perkataan Oknum Ketua BPD tersebut.

Atas kejadian ini, Jendri mengatakan kepada sejumlah media akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,l. Sehingga kejadian kekerasan terhadap wartawan yang ada di kabupaten Andan Jejama ini tidak terjadi lagi.(**)
Diberdayakan oleh Blogger.