FKW Pesawaran Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis
KATALAMPUNG.COM - Ketua
Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) Feri Darmawan sangat
menyangkan kekerasan yang dilakukan Oleh Oknum ketua BPD Desa Halangan Ratu
terhadap wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik.
Menurutnya, hal tersebut melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4, yakni "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga Negara”. Maksud dalam pasal ini, kata Feri, tertulis pada bagian penjelasan,
adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Kemudian, ada Sanksi
diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja
melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dipidana
penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,"
jelasnya.
Bukan cuma itu, lanjutnya,
pengeroyokan dan penganiayaan juga termasuk tindakan pidana berdasarkan Pasal
170 KUHP. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.
"Di sini sudah jelas
bahwa kekerasan dan acaman terhadap pers yang melaksanakan tugasnya ada acaman
hukuman pidananya. Jadi kami meminta agar pihak kepolisian, khususnya Polres
Pesawaran menindak tegas siapapun yang melakukan kejahatan terhadap wartawan.
"Rencananya besok
kami sejumlah wartawan akan mendapingi Jendri untuk melaporkan tidak kekerasan
yersebut kepolres Pesawaran," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan
telah terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis, Jendri, salah seorang
wartawan Media Pikiran Lampung. Dimana, Jendri tengah meliput dan mengambil
foto saat penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Halangan Ratu Kecamatan
Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (21/10).
Saat sedang melaksanakan
tugas, tiba-tiba dirinya didorong oleh oknum Ketua Badan Permusawarahan Desa
(BPD)Desa setempat hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti sampai di situ, si oknun
juga mengacam akan membunuh Jendri seraya menghunus sebilah pisau yang telah
disiapkan di pingangnya. Oknum tadi meminta agar penghitungan pilkades tersebut
tidak boleh diliput oleh wartawan.
"Pada saat itu
penghitungan pemilihan Pilkades telah selesai, tetapi sejumlah pendukung yang
kalah protes kepada panitia agar dilakukan penghitungan ulang, kemudian pada
saat itu saya mengambil gambar kejadian tersebut. Namun tiba-tiba, salah
seorang yang bernama M.Saher mendorong saya hingga terjatuh di lantai," jelasnya.
Saat itu kata Jendri,
dirinya telah mengungkapkan identitas dirinya sebagai wartawan, dengan mengunakan
ID Card serta baju wartawan Pikiran
Lampung. "Tetapi yang bersangkutan makin menjadi bahkan berkata ‘jangan diliput, saya habisin kamu’,"ujar
Jendri menirukan perkataan Oknum Ketua BPD tersebut.
Atas kejadian ini, Jendri
mengatakan kepada sejumlah media akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
Kepolisian agar pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,l. Sehingga
kejadian kekerasan terhadap wartawan yang ada di kabupaten Andan Jejama ini tidak terjadi lagi.(**)