Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Dampaknya?


OPINI - Baru-baru ini, pemerintah menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut kenaikan iuran dikenakan kepada semua peserta, dengan kenaikan mencapai 100%.

 
Dimas Dwi Pratikno
Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI)

Kenaikan iuran BPJS ini tentu akan menambah pengeluaran yang harus dibayar oleh masyarakat. Hal ini akan menguras kantong masyarakat untuk menutup kebutuhan primer seperti pelayanan kesehatan.

Dengan begitu, pola konsumsi masyarakat Indonesia akan berubah. Memang kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi defisit anggaran yang dialami negara. Namun, dirasa kurang tepat karena kondisi ekonomi global yang tidak pasti menyebabkan ketidakpastian dunia usaha.

Kenaikan iuran ini akan berakibat pada menurunnya daya beli masyarakat dan menambah kegelisahan dunia usaha.

Masyarakat akan menggunakan pendapatannya untuk menutupi kebutuhan primer seperti biaya pendidikan, kesehatan, pangan, dll. Hal ini berarti akan mengurangi pembelian barang-barang sekunder maupun tersier.

Iklim investasi di dalam negeri akan terhambat dengan kebijakan ini, dan justru berakibat pada keadaan ekonomi dalam negeri yang tidak kondusif. Oleh karena itu, diperlukan gebrakan baru untuk menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di sektor riil, bukan hanya investasi portofolio yang cenderung tidak berefek banyak terhadap kondusifitas ekonomi dalam negeri.

Lapangan kerja, pendapatan (upah), dan hidup yang layak, itu target minimal yang harus dikejar oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Solusinya, perlebar subsidi untuk kebutuhan primer seperti iuran BPJS ini, agar masyarakat lebih "longgar" dalam berbelanja dan mendorong konsumsi rumah tangga naik. Karena konsumsi rumah tangga yang tinggi mencirikan pasar yang baik, hal ini dapat mengundang investasi sektor riil hadir dan menjaga investasi portofolio agar tidak terlalu mudah keluar.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Dampaknya?
Oleh: Dimas Dwi Pratikno
Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI)
Diberdayakan oleh Blogger.