BI dan ISEI Lampung Sosialisasikan Kebijakan Makroprudensial di Sektor Properti

KATALAMPUNG.COM - Bank Indonesia Perwakilan Lampung dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Lampung menggelar sosialisasi tentang Kebijakan Makroprudensial di Sektor Properti. Selain membahas tentang pelonggaran LTV/FTV dan KKB, kegiatan itu juga mengangkat tentang pentingnya LTV/FTV dan KKB berwawasan lingkungan.

BI dan ISEI Lampung Sosialisasikan Kebijakan Makroprudensial di Sektor Properti

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, BI mendapatkan mandat untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Dalam menjalankan mandat itu BI menetapkan visi dan misi.

"Visi Bank Indonesia adalah menjadi Bank Sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging market, dengan memiliki tujuh misinya," ujar Budi di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Budi, untuk mencapai visi dan misi tersebut terdapat 3 kebijakan, yakni kebijakan moneter, kebikan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran.

"Hari ini kita akan membahas kebijakan makroprudensial pelonggaran LTV/FTV dan LTV/FTV berwawasan lingkungan," ucapnya.

Hadir sebagai pembicara Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Retno Ponco Windarti, Green Building Council Indonesia Iwan Prijanto, Ketua ISEI Lampung Dr. Ayi Ahadiat dan dimoderatori oleh Sekretaris ISEI Lampung Dr. Usep Syaipudin.

Dalam sosialisasi tersebut terungkap, perkembangan harga properti cenderung melambat dengan pembiayaan developer yang berasal dari bank menurun sebab developer lebih banyak menggunakan dana internal. Dari sisi konsumen, pangsa pembelian secara tunai bertahap meningkat, meski secafa keseluruhan didominasi oleh KPR.


Resiko kredit properti tetap terkendali sehingga ada ruang untuk relaksasi LTV untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan.

Pertumbuhan KKB melambat, dengan resiko kredit terjaga sehingga membuka ruang untuk kebijakan makroprudensial yang diakomodatif melalui penurunan uang muka pada KKB/PKB.

Pelaksanaan LTV/FTV properti kembali dilakukan. LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti diberikan insentif keringanan sebesar 5%, sedangkan KKB diberikan keringanan uang muka 5-10%.

LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti pada properti yang berwawasan lingkungan diberikan insentif sehingga keringanan LTV/FTV sebesar 10% dari ketentuan yang berlaku saat ini.(tim/kl)
Diberdayakan oleh Blogger.