Ketua DPRD Bandarlampung Berikan Kesaksian Pada Sidang Kasus Lelang Proyek SPAM
KATALAMPUNG.COM - Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Wiyadi, memberikan
kesaksian pada sidang kasus lelang proyek Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Bandarlampung yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Republik Indonesia, di Gedung G FEB Unila, Rabu, 6 November 2019. Wiyadi, didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief.
Pada sidang itu, Wiyadi memberikan
keterangan awal mula terbentuknya Pansus Perda Kota Bandar Lampung No 2 tahun
2017 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Dengan Badan Usaha
Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung
Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung
“Awal mula dibentuknya
perda ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung mendapat surat
dari Walikota pada tanggal 6 Maret 2017. Hal ini terus direspon oleh anggota
DPRD untuk segera membentuk Pansus Perda Air Bersih pada tanggal 13 April 2017,
di komisi II DPRD. Setelah itu pansus
melakukan paripurna pengesahan, Jumat 19
Mei 2017, setelah melakukan kajian, jejak pendapat dan hasil survey dari pihak
ketiga,” ujar Wiyadi di hadapan Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi.
Menurut Wiyadi, besaran
anggaran penyertaan modal pelaksanaan proyek SPAM dari keuangan daerah sebesar
150 milyar rupiah. Pelaksanaan proyek dibagi dalam tiga tahap pencairan .
Untuk pencairan, Wiyadi mengakui
tidak mengetahuinya. “Itu merupakan kewenangan Pemda,” ucapnya.
Pada sidang itu,
Investigator KPPU Siswanto, mempertanyakan masalah tarif yang cendrung naik
dari tahun ke tahun, padahal PDAM Way Rilau merupakan BUMD. Wiyadi mengatakan
tidak mengetahuinya. Sebab, tarif, merupakan usulan Pemerintah Kota.
Baca Juga: KPPU Dalami Kasus Proyek SPAM Bandarlampung
Baca Juga: KPPU Dalami Kasus Proyek SPAM Bandarlampung
Usai sidang, Wiyadi
memberikan keterangan kepada awak media. Menurut Wiyadi, pihaknya hanya
mengetahui sebatas Perda yang diusulkan Pemerintah Kota.
“Sepengetahuan kami telah
disampaikan secara keseluruhan kepada majelis tadi. Kalau untuk masalah teknis tender,
pembayaran dan lainnya kami tidak pernah masuk dalam ranah tersebut,” ucap
Wiyadi.
Menurutnya, pihak yang
mengetahui perihal tender adalah pemerintah dan PDAM.
Pada kesempatan itu juga,
Wiyadi berharap agar kasus ini cepat selesai dan dilakukan perbaikan disemua
lini. ”Kami mengharapkan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian
juga dengan waktunya, sesuai perda, pada tahun 2021 itu airnya sudah mengalir
ke masyarakat, dan diutamakan kepada masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan
programnya. Jadi jangan hanya yang diutamakan untuk kalangan bisnisnya,” terang
Wiyadi.(SA)