Ketua DPRD Bandarlampung Berikan Kesaksian Pada Sidang Kasus Lelang Proyek SPAM


KATALAMPUNG.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Wiyadi, memberikan kesaksian pada sidang kasus lelang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, di Gedung G FEB Unila, Rabu, 6 November 2019. Wiyadi, didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief.


Ketua DPRD Bandarlampung Berikan Kesaksian Pada Sidang Lelang Proyek SPAM


Pada sidang itu, Wiyadi memberikan keterangan awal mula terbentuknya Pansus Perda Kota Bandar Lampung No 2 tahun 2017 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung

“Awal mula dibentuknya perda ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung mendapat surat dari Walikota pada tanggal 6 Maret 2017. Hal ini terus direspon oleh anggota DPRD untuk segera membentuk Pansus Perda Air Bersih pada tanggal 13 April 2017, di komisi II DPRD. Setelah itu  pansus melakukan  paripurna pengesahan, Jumat 19 Mei 2017, setelah melakukan kajian, jejak pendapat dan hasil survey dari pihak ketiga,” ujar Wiyadi di hadapan Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi.

Menurut Wiyadi, besaran anggaran penyertaan modal pelaksanaan proyek SPAM dari keuangan daerah sebesar 150 milyar rupiah. Pelaksanaan proyek dibagi dalam tiga tahap pencairan .

Untuk pencairan, Wiyadi mengakui tidak mengetahuinya. “Itu merupakan kewenangan Pemda,” ucapnya.

Pada sidang itu, Investigator KPPU Siswanto, mempertanyakan masalah tarif yang cendrung naik dari tahun ke tahun, padahal PDAM Way Rilau merupakan BUMD. Wiyadi mengatakan tidak mengetahuinya. Sebab, tarif, merupakan usulan Pemerintah Kota.

Baca Juga: KPPU Dalami Kasus Proyek SPAM Bandarlampung

Usai sidang, Wiyadi memberikan keterangan kepada awak media. Menurut Wiyadi, pihaknya hanya mengetahui sebatas Perda yang diusulkan Pemerintah Kota.

“Sepengetahuan kami telah disampaikan secara keseluruhan kepada majelis tadi. Kalau untuk masalah teknis tender, pembayaran dan lainnya kami tidak pernah masuk dalam ranah tersebut,” ucap Wiyadi.

Menurutnya, pihak yang mengetahui perihal tender adalah pemerintah dan PDAM.

Pada kesempatan itu juga, Wiyadi berharap agar kasus ini cepat selesai dan dilakukan perbaikan disemua lini. ”Kami mengharapkan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian juga dengan waktunya, sesuai perda, pada tahun 2021 itu airnya sudah mengalir ke masyarakat, dan diutamakan kepada masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan programnya. Jadi jangan hanya yang diutamakan untuk kalangan bisnisnya,” terang Wiyadi.(SA)
Diberdayakan oleh Blogger.