KPPU Dalami Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung
KATALAMPUNG.COM – Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terus mendalami kasus lelang Proyek Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung oleh PDAM Way Rilau. Setelah
mendengarkan keterangan para saksi pada Rabu, 6 November 2019, KPPU akan melaksanakan
sidang lanjutan pada 12 November mendatang.
“Di PDAM ini ada yang
namanya proyek SPAM, yang kami tangani adalah pengadaan badan usaha pelaksananya,
yang memasuki prakualifikasi itu ada belasan tetapi yang lulus itu hanya 5-7
saja,” ujar Investigator KPPU Siswanto, usai sidang kasus lelang proyek Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung di Gedung G FEB Unila, Rabu (6/11).
“Kemudian, dari 5-7 itu
diminta untuk memasukan hubungan penawaran, tetapi yang memasukan hubungan
penawaran itu hanya tiga saja. Dari tiga itu dipilih satu. Dari tiga yang
dipilih satu itu yang pada akhirnya kami duga ada yang tidak fair,” jelasnya.
Siswanto melanjutkan, untuk
proses pengadaan, diatur di dalam Perda Kota Bandar Lampung No 2 tahun 2017 Tentang
Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Dengan Badan Usaha Dalam
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Siswanto menjelaskan, di
Perda pada pasal 1 dikatakan bahwa PJBK (Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan)
adalah Direktur Utama PDAM. Dalam kasus lelang proyek ini, terdapat dugaan
adanya pemenang lelang yang telah ditentukan.
“Untuk pekerjaan,
kongkritnya kan harus ada perjanjian kerja sama, kalau di tender lain itu perjanjian
kontrak SPK. Jadi, untuk mengerjakannya, si A, temen saya ini, ditentukan
sebagai pemenang. Dia akan bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja
sama sesuai dengan perda,” ucap Siswanto.
Menurutnya, PJBK akan
bekerja sama dengan BUP (Badan Usaha Pelaksana). “Tapi di pasal itu, ayat 4
disebutkan sebelum PJBK Dirut PDAM ini menandatangai perjanjian kerja sama
dengan BUP ini harus mendapatkan persetujuan Wali Kota,” terang Siswanto.
Menurut Siswanto, saat ini,
KPPU telah meminta keterangan dari 15 saksi dalam kasus tersebut.(tim/kl)