KPPU Dalami Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung


KATALAMPUNG.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terus mendalami kasus lelang Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung oleh PDAM Way Rilau. Setelah mendengarkan keterangan para saksi pada Rabu, 6 November 2019, KPPU akan melaksanakan sidang lanjutan pada 12 November mendatang.


KPPU Dalami Kasus Lelang Proyek SPAM Bandarlampung


“Di PDAM ini ada yang namanya proyek SPAM, yang kami tangani adalah pengadaan badan usaha pelaksananya, yang memasuki prakualifikasi itu ada belasan tetapi yang lulus itu hanya 5-7 saja,” ujar Investigator KPPU Siswanto, usai sidang kasus lelang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung di Gedung G FEB Unila, Rabu (6/11).


“Kemudian, dari 5-7 itu diminta untuk memasukan hubungan penawaran, tetapi yang memasukan hubungan penawaran itu hanya tiga saja. Dari tiga itu dipilih satu. Dari tiga yang dipilih satu itu yang pada akhirnya kami duga ada yang tidak fair,” jelasnya.

Siswanto melanjutkan, untuk proses pengadaan, diatur di dalam Perda Kota Bandar Lampung No 2 tahun 2017 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Siswanto menjelaskan, di Perda pada pasal 1 dikatakan bahwa PJBK (Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan) adalah Direktur Utama PDAM. Dalam kasus lelang proyek ini, terdapat dugaan adanya pemenang lelang yang telah ditentukan.


“Untuk pekerjaan, kongkritnya kan harus ada perjanjian kerja sama, kalau di tender lain itu perjanjian kontrak SPK. Jadi, untuk mengerjakannya, si A, temen saya ini, ditentukan sebagai pemenang. Dia akan bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja sama sesuai dengan perda,” ucap Siswanto.

Menurutnya, PJBK akan bekerja sama dengan BUP (Badan Usaha Pelaksana). “Tapi di pasal itu, ayat 4 disebutkan sebelum PJBK Dirut PDAM ini menandatangai perjanjian kerja sama dengan BUP ini harus mendapatkan persetujuan Wali Kota,” terang Siswanto.

Menurut Siswanto, saat ini, KPPU telah meminta keterangan dari 15 saksi dalam kasus tersebut.(tim/kl)
Diberdayakan oleh Blogger.