Kuasa Hukum Kecewa Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan Dalam Kasus Penganiayaan
KATALAMPUNG.COM - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Verawati, SH pada Kejaksaan Negeri Liwa menghadirkan saksi
verbalisan yakni Brigpol Eko Yulianto dari Polsek Sumber Jaya Lampung Barat,
terkait kasus penganiayaan terhadap saksi korban Dian Karis. Hal tersebut
terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (30/10/19).
Namun ada yang janggal
dalam persidangan tersebut. Pasalnya, Jaksa yang diperintahkan majelis Hakim
untuk menghadirkan saksi verbalisan terkesan "main mata". Lantaran
saksi Brigpol Eko Yulianto bukan yang melakukan pemeriksaan BAP lanjutan
terhadap tiga orang saksi yakni Dian Karis, Ardian Saputra dan Ardeni saat
penyidikan.
Keterangan Brigpol Eko
Yulianto yang menyatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pemeriksaan BAP
lanjutan terhadap para saksi-saksi tersebut langsung dibantah oleh ketiga saksi
dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman sebagai Hakim ketua.
"Mohon ijin yang
mulia, saksi Eko bukan yang melakukan BAP lanjutan terhadap kami. Karena yang
melakukan BAP lanjutan terhadap kami ada Supra Yogi," kata Dian saat di
konfrontir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Menanggapi hal tersebut,
majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman langsung memerintahkan Jaksa agar dapat
menghadirkan saksi verbalisan yang sesungguhnya. "Tolong Jaksa hadirkan
saksi verbalisan atas nama Supra Yogi yang
melakukan BAP lanjutan terhadap ketiga saksi ini pada persidangan
berikutnya," tutur majelis Hakim.
Sementara itu, ketiga
saksi yang didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, Indah Meylan, SH mengaku sangat
kecewa dengan Jaksa yang terkesan "main mata" dalam perkara tersebut.
"Dari awal kami
mendampingi perkara ini menilai jaksa terkesan terbang pilih. Seharusnya jaksa
mewakili hak korban dalam perkara ini. Namun kenyataaan jaksa justru membela
terdakwa," tutur Indah saat diwawancarai oleh awak media usai sidang.
Oleh sebab itu, kami hanya
memohon kepada majelis Hakim yang mengadili kasus ini diharapkan mampu bersikap
objektif meski Jaksa terkesan memihak kepada kepentingan terdakwa. "Kami
hanya memohon kepada majelis Hakim agar perkara ini dalam diungkap dengan
sebenar-benarnya," kata Indah Meylan.
Indah menambahkan, untuk
sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan verbalisan dari penyidik, karena
yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan itu saudra Supra
Yogi bukan penyidik Eko. "Makanya keterangan yang diberikan olehnya itu
suatu kebohongan," kata Indah saat mendampingi ketiga saksi-saksi usai
menjelankan persidangan kemarin.
Di dalam persidangan juga
telah dijelaskan oleh saksi Ardian Saputra bahwa dirinya melihat salah satu
pelaku sedang memegang golok bersarung. Kemudian saksi Ardeni juga mengatakan
bahwa dia juga melihat dari keempat pelaku memukul saksi korban Dian Karis
secara membabi buta. Dari keterangan para korban tersebut Indah sebagai
Penasehat Hukum menjelaskan, bahwa disini sudah jelas ada suatu kebohongan dan
kejanggalan yang dibuat oleh oknum baik itu dari tingkat peyidikan maupun dari
JPU.
"Karena disini sudah
jelas dari awal ini pengeroyokan kenapa dibuat 351," kata Indah. Dia
menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan verbalisan dari
penyidik, karena yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan
itu saudra Supra Yogi bukan penyidik Eko, makanya keterangan yang diberikan
olehnya itu suatu kebohongan.
"Selanjutnya, kami
akan melihat tindaklanjut seperti apa perkembangannya setelah itu kami akan
adakan upaya hukum sampai kami kejaksaan agung untuk melaporkan Jaksa Penuntut
Umum bahkan penyidik ke Polda Lampung," katanya
Diketahui, kejadian
tersebut bermula, pada Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 13.00 WIB di
Pekon Tugu Mulya Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh laki-laki yang bernama Beniyansa Putra
kepada korban atas nama Dian Karis dengan cara memukul korban dengan
menggunakan Golok bersarung 3 kali, yang pertama di hidung menggunakan tangan,
yang kedua menggunakan Golok bersarung di kepala bagian belakang, yang ketiga
kepala bagian belakang. Akibat kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sumber
Jaya.(***)