GAPENSA Harap KTH Way Buha Solid Mengawal Izin Usaha Perhutanan Kemasyarakatan (IUPK)
KATALAMPUNG.COM – Ketua Umum
Gapensa (Garda Pembanguna Tunas Bangsa) Wendy Aprianto, berharap Kelompok Tani
Hutan (KTH) Way Buha Lestari tetap solid dan bersama-sama memantau proses
perizinan Izin Usaha Perhutanan Kemasyaakatan (IUPKM). Hal tersebut disampaikan
oleh Wendy saat menggelar rapat bersama KTH Way Buha Lestari Katibung dan UPTD KPH
XIII Gn. Rajabasa-Way Pisang–Batu Serampok, Rabu (22/01).
“Untuk itu kami berharap
UPTD bisa segara memberikan persetujuan verifikasi IUPKm karena sudah tidak ada
masalah dan gapensa bersama warga masih menunggu legalitas tersebut, biarkan
petani ini menggrap dan biarkan mereka sejahtera,” ungkap Wendy.
Menurutnya, proses
perizinan IUPKm yang terbengkalai ini memberikan dampak ekonomi yang buruk bagi
petani. “Sudah 2 tahun mereka menunggu jangan sampai lebih lama lagi. Rakyat
semakin sulit,” tambah aktivis kerakyatan dan peneliti ini.
Dalam dialog ini, Kepala UPTD
KPH XIII Gn. Rajabasa–Way Pisang–Batu Serampok Wahyudi Kurniawan, menyatakan
pengurusan IUPkm tidak mengalami kelambanan tetapi masih menunggu hasil
verifikasi lebih lanjut petugas UPTD Way Serampok setempat sesuai dengan adanya
arahan dari hasil verifikasi pusat sebelumnya.
“Verifikasi pusat tersebut
kita lakukan saat ini di hadapan warga sebagai tindak lanjut atau langkah
kongkrit arahan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai tindak
lanjut arahan pusat tersebut dialog ini dilakukan sekaligus memberikan edukasi
bahwa lahan hutan kemasyarakatan merupakan hak warga dan didayagunakan demi
kesejahtraan masayarakat sekitar hutan dan harus ditanami tanaman keras agar
tercipta kelestarian hutan.
Di kesempatan yang sama, Yul
Bachtiar selaku Ketua KTH (Kelompok Tani Hutan) Way Buha Lestari menyatakan, masyarakat
tani siap untuk melakukan arahan UPTD dan berkomitmen menjaga kelestarian hutan.
“Tetapi akibat kelambatan yang muncul surat izin ini, petani merasa dirugikan
karena ekonomi desa yang semakin sulit terlebih hutan yang merupakan hajat
hidup kami terlarang untuk digarap dan ditanami,” ungkapnya.(***)