Ketua SIMPUL Nilai Kebijakan Kadis Pendidikan Lamteng Tidak Populis
KATALAMPUNG.COM - Ketua
Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) Rosim Nyerupa menyoroti kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah terkait pemindahan
rekening gaji guru PNS dari Bank BRI ke Bank BNI. Ia menyebutkan Kebijakan
tersebut tidak Populis.
Rosim menilai Kebijakan
yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari
2020 kemarin, diduga kuat disebabkan oleh sentimen pribadi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah dengan Pimpinan Bank BRI Cabang Bandar
Jaya.
Rosim yang juga Ketua
Forum Silaturahmi Muli Mekhanai (FSMM) Lampung Tengah menyebutkan, kebijakan
tersebut tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dugaan
Rosim itu muncul karena melihat alasan Kepala Dinas sebagaimana tertulis
didalam surat edaran yang ditujukan kepada Korwil Kecamatan Se-Lampung Tengah,
Kepala TK, SD dan SMP, Ketua K3S dan Ketua MKKS Lampung Tengah. Jika tidak,
papar Rosim, berarti Bank BRI yang diduga bermasalah.
"Jika dicermati, alasan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebagaimana tertulis di dalam
surat edaran ini tidak masuk akal. Kalaulah alasan pemindahan itu hanya sekedar
demi memperlancar proses penggajian para guru, saya pikir diantara bank yang
ada, hanya Bank BRI yang ada hingga di pelosok desa. Lalu demi melancar guru
yang seperti apa?, Justru menyulitkan para guru.”
“Pertama, guru harus mengurus administrasi untuk membuka rekening
baru. Kedua, belum lagi para guru
yang ada di pedalaman sana harus cari ATM atau menggunakan ATM Bersama di ATM
Bank lain. Terpaksa harus bayar biaya transaksi karena beda bank. Bukankah
kebijakan ini juga justru membebankan waktu para guru kita?” ucap Rosim.
Ia menilai, seharusnya
para guru didorong untuk terus mengevaluasi kinerjanya dan membuat gagasan baru
demi menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik. Bukan justru waktunya
diribetkan dengan kebijakan semacam ini. Jika melihat dari asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, Kebijakan ini saya anggap tidak sesuai," ungkap
Rosim.
Selain menjelaskan efek
terhadap para guru yang menjalankan kebijakan tersebut, kader Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung itu juga mengatakan, pejabat publik
dalam membuat sebuah kebijakan semestinya mempertimbangkan sisi jangka panjang,
situasi dan kondisi serta jangan sampai ada pihak yang merasa tidak diuntungkan
apalagi kebijakan yang dibuat dalam posisi sebuah instansi sedang melakukan
kerjasama, Kemudian kebijakan tersebut memiliki hubungan terhadap mereka yang
diajak kerjasama.
"Betul, Seorang
pemimpin itu memiliki hak prerogatif. Tapi hak prerogatif haruslah
mempertimbangkan sisi-sisi lain, Jangan sampai karena merasa punya hak prerogatif
kemudian sebuah kebijakan dianggap tidak patut. Dalam membuat kebijakan,
Pejabat publik harus mempertimbangkan sisi jangka panjang, situasi dan kondisi
serta dampak bagi mereka yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Nah dalam
hal ini, Saya melihat kebijakan ini kayaknya tidak menguntungkan pihak Bank BRI
yang sebelumnya telah mengadakan kerjasama apalagi telah MoU. Bagaimana tidak,
5 ribuan guru yang menjadi nasabah harus pindah Bank. Walaupun pihak BRI tidak
mengatakan mereka rugi tapi tidak bisa dinampikkan hal ini. Pertanyaannya,
Kenapa pemindahan ini tidak dilakukan dari tahun kemarin? Kenapa baru
ini?" kata Rosim.
Di dalam era keterbukaan
informasi publik, masih kata Rosim, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah itu memiliki alasan yang
jelas dan rasional. Sehingga publik tidak bertanya-tanya dan memandang
kebijakan ini dilakukan sepihak, Jadi
wajar jika pihaknya juga menilai kebijakan itu dikeluarkan tanpa berdiskusi
langsung dengan pimpinan Bank BRI.
"Seharusnya jelas dan
rasional dong. Kalau alasannya cuma demi memperlancar proses penggajian kan
kontradiktif dengan bagaimana kondisi Bank BRI hari ini yang kita lihat
baik-baik saja. Kita mempertanyakan juga, Apakah sebelum kebijakan itu dibuat,
pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan koordinasi dengan pimpinan
Bank BRI. Kan selama ini mereka berkerjasama apalagi dalam proses penggajian
guru PNS," pungkas Rosim.
Karena hal ini menyangkut
publik dan pemerintahan, Rosim menghimbau agar Bupati Lampung Tengah
mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh bawahannya tersebut. Ia juga mengatakan
akan melaporkan hal ini kepada DPRD setempat, Ombudsman dan Komisi Informasi
Publik (KIP) Lampung di Bandar Lampung.
"Jangan dianggap
sepele, Pada prinsipnya guru-guru pasti monggo-monggo aja terhadap kebijakan Kepala
Dinas Pendidikan, tapi belum tentu menerima. Bisa saja mereka takut kalau menolak
kebijakan itu. Makanya saya pikir Pak Bupati harus mengevaluasi kebijakan
tersebut dan menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak
mengedepankan etika pejabat publik. Kalau MoU mereka tidak berjalan misalkan, wajar
jika ada kebijakan berkenaan dengan itu. Jangan sampai kebijakan itu justru
jadi boomerang buat Pak Bupati. Ini tahun politik soalnya. Demi kebaikan pak Bupati
juga kok. Saya juga mau laporkan ini kepada DPRD, Ombudsman dan Komisi
Informasi untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga pimpinan
Bank BRI. Agar benang merah ini dapat disimpulkan," tutup Rosim.(***)