Ketua SIMPUL Nilai Kebijakan Kadis Pendidikan Lamteng Tidak Populis


KATALAMPUNG.COM - Ketua Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) Rosim Nyerupa menyoroti kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah terkait pemindahan rekening gaji guru PNS dari Bank BRI ke Bank BNI. Ia menyebutkan Kebijakan tersebut tidak Populis.


Ketua SIMPUL Nilai Kebijakan Kadis Pendidikan Lamteng Tidak Populis


Rosim menilai Kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal  9 Januari 2020 kemarin, diduga kuat disebabkan oleh sentimen pribadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah dengan Pimpinan Bank BRI Cabang Bandar Jaya.

Rosim yang juga Ketua Forum Silaturahmi Muli Mekhanai (FSMM) Lampung Tengah menyebutkan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dugaan Rosim itu muncul karena melihat alasan Kepala Dinas sebagaimana tertulis didalam surat edaran yang ditujukan kepada Korwil Kecamatan Se-Lampung Tengah, Kepala TK, SD dan SMP, Ketua K3S dan Ketua MKKS Lampung Tengah. Jika tidak, papar Rosim, berarti Bank BRI yang diduga bermasalah.

"Jika dicermati, alasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebagaimana tertulis di dalam surat edaran ini tidak masuk akal. Kalaulah alasan pemindahan itu hanya sekedar demi memperlancar proses penggajian para guru, saya pikir diantara bank yang ada, hanya Bank BRI yang ada hingga di pelosok desa. Lalu demi melancar guru yang seperti apa?, Justru menyulitkan para guru.”

Pertama, guru harus mengurus administrasi untuk membuka rekening baru. Kedua, belum lagi para guru yang ada di pedalaman sana harus cari ATM atau menggunakan ATM Bersama di ATM Bank lain. Terpaksa harus bayar biaya transaksi karena beda bank. Bukankah kebijakan ini juga justru membebankan waktu para guru kita?” ucap Rosim.

Ia menilai, seharusnya para guru didorong untuk terus mengevaluasi kinerjanya dan membuat gagasan baru demi menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik. Bukan justru waktunya diribetkan dengan kebijakan semacam ini. Jika melihat dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Kebijakan ini saya anggap tidak sesuai," ungkap Rosim.

Selain menjelaskan efek terhadap para guru yang menjalankan kebijakan tersebut, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung itu juga mengatakan, pejabat publik dalam membuat sebuah kebijakan semestinya mempertimbangkan sisi jangka panjang, situasi dan kondisi serta jangan sampai ada pihak yang merasa tidak diuntungkan apalagi kebijakan yang dibuat dalam posisi sebuah instansi sedang melakukan kerjasama, Kemudian kebijakan tersebut memiliki hubungan terhadap mereka yang diajak kerjasama.

"Betul, Seorang pemimpin itu memiliki hak prerogatif. Tapi hak prerogatif haruslah mempertimbangkan sisi-sisi lain, Jangan sampai karena merasa punya hak prerogatif kemudian sebuah kebijakan dianggap tidak patut. Dalam membuat kebijakan, Pejabat publik harus mempertimbangkan sisi jangka panjang, situasi dan kondisi serta dampak bagi mereka yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Nah dalam hal ini, Saya melihat kebijakan ini kayaknya tidak menguntungkan pihak Bank BRI yang sebelumnya telah mengadakan kerjasama apalagi telah MoU. Bagaimana tidak, 5 ribuan guru yang menjadi nasabah harus pindah Bank. Walaupun pihak BRI tidak mengatakan mereka rugi tapi tidak bisa dinampikkan hal ini. Pertanyaannya, Kenapa pemindahan ini tidak dilakukan dari tahun kemarin? Kenapa baru ini?" kata Rosim.

Di dalam era keterbukaan informasi publik, masih kata Rosim, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah itu memiliki alasan yang jelas dan rasional. Sehingga publik tidak bertanya-tanya dan memandang kebijakan ini dilakukan  sepihak, Jadi wajar jika pihaknya juga menilai kebijakan itu dikeluarkan tanpa berdiskusi langsung dengan pimpinan Bank BRI.

"Seharusnya jelas dan rasional dong. Kalau alasannya cuma demi memperlancar proses penggajian kan kontradiktif dengan bagaimana kondisi Bank BRI hari ini yang kita lihat baik-baik saja. Kita mempertanyakan juga, Apakah sebelum kebijakan itu dibuat, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan koordinasi dengan pimpinan Bank BRI. Kan selama ini mereka berkerjasama apalagi dalam proses penggajian guru PNS," pungkas Rosim.

Karena hal ini menyangkut publik dan pemerintahan, Rosim menghimbau agar Bupati Lampung Tengah mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh bawahannya tersebut. Ia juga mengatakan akan melaporkan hal ini kepada DPRD setempat, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung di Bandar Lampung.

"Jangan dianggap sepele, Pada prinsipnya guru-guru pasti monggo-monggo aja terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan, tapi belum tentu menerima. Bisa saja mereka takut kalau menolak kebijakan itu. Makanya saya pikir Pak Bupati harus mengevaluasi kebijakan tersebut dan menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mengedepankan etika pejabat publik. Kalau MoU mereka tidak berjalan misalkan, wajar jika ada kebijakan berkenaan dengan itu. Jangan sampai kebijakan itu justru jadi boomerang buat Pak Bupati. Ini tahun politik soalnya. Demi kebaikan pak Bupati juga kok. Saya juga mau laporkan ini kepada DPRD, Ombudsman dan Komisi Informasi untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga pimpinan Bank BRI. Agar benang merah ini dapat disimpulkan," tutup Rosim.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.