Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 35 Gram Sabu Dari Sepasang Kekasih Bandar Narkoba


KATALAMPUNG.COM - Satres Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.


Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 35 Gram Sabu Dari Sepasang Kekasih Bandar Narkoba


Belakangan diketahui pasangan kekasih tersebut bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 35 gram sabu, alat timbangan, plastik klip bening serta uang tunai Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Sabu disimpan dalam ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat mengggelar ekpose di Mapolres setempat, Jumat (10/1/2020).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari ke 14 tersangka narkoba yang diamankan pada 22 Desember 2019 lalu.

"BB yang kita amankan senila Rp.50 juta. Dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual sebanyak 10 gram sabu," ujar Iptu Deddy.

Kasat mengatakan sudah 3 tahun terakhir ini tersangka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pringsewu. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar," kata dia.

Sementara itu Erwin mengaku selama ini mengedarkan sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa dan wilayah Pringsewu. Dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi sabu. "Keuntungan dari penjualan sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari hari," kata Erwin.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan Rani Dwi Seleana. Hanya saja Rani mengaku menabung keuntungan dari penjualan sabu untuk biaya nikah dengan Erwin. "Kami sudah dua tahun pacaran. Saya makai sabu baru-baru ini," singkat Rani. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.