Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 35 Gram Sabu Dari Sepasang Kekasih Bandar Narkoba
KATALAMPUNG.COM - Satres
Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih tersangka pengedar
narkoba jenis sabu di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Rabu (8/1/2020)
sekitar pukul 19.30 WIB.
Belakangan diketahui
pasangan kekasih tersebut bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23). Dari
tangan mereka diamankan barang bukti berupa 35 gram sabu, alat timbangan,
plastik klip bening serta uang tunai Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan
sabu.
"Sabu disimpan dalam
ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah," ungkap Kapolres Pringsewu
AKBP Hamid Andri Soemantri saat mengggelar ekpose di Mapolres setempat, Jumat
(10/1/2020).
Kasatres Narkoba Polres
Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan
hasil pengembangan dari ke 14 tersangka narkoba yang diamankan pada 22 Desember
2019 lalu.
"BB yang kita amankan
senila Rp.50 juta. Dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual
sebanyak 10 gram sabu," ujar Iptu Deddy.
Kasat mengatakan sudah 3
tahun terakhir ini tersangka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres
Pringsewu. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup
kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar," kata dia.
Sementara itu Erwin mengaku
selama ini mengedarkan sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa dan
wilayah Pringsewu. Dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi sabu.
"Keuntungan dari penjualan sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari
hari," kata Erwin.
Pengakuan yang sama juga
diungkapkan Rani Dwi Seleana. Hanya saja Rani mengaku menabung keuntungan dari
penjualan sabu untuk biaya nikah dengan Erwin. "Kami sudah dua tahun
pacaran. Saya makai sabu baru-baru ini," singkat Rani. (*)