E-Tilang, Polresta Bandarlampung Gunakan Mesin EDC BRI dan Bayar di Tempat
KATALAMPUNG.COM - Satuan Lalu
Lintas Polresta Bandarlampung menggelar razia rutin di dua lokasi berbeda,
tepatnya Jalan Emir M Noer Kota Sepang dan Jalan Antasari Bandarlampung, Jumat
(6/3). Uniknya, pihak kepolisian menerapkan E-Tilang dengan menggunakan mesin EDC BRI dan bayar di tempat.
Wakasat Lantas AKP M.
Rohmawan mewakili Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini
menyebutkan, hal ini merupakan kegiatan yang akan rutin digelar sebagai edukasi
lalulintas dan penerapan disiplin pengendara.
“Sesuai dengan atensi
Kapolresta Bandarlampung melalui Giat Razia Bayar di Tempat, SatLantas Polresta
Bandarlampung menggandeng pihak BRI dengan total pelanggar sebanyak 53 terkena
surat tilang dgn rincian 32 STNK, 16 SIM, 5 unit Roda Dua. Dengan Pelanggar
membayar langsung E-Tilang sebanyak 27
pelanggar,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan ini
dilakukan agar terciptanya masyarakat yang taat hukum khususnya di kota Bandar
Lampung. “Selain itu sebagai bentuk sosialisasi agar memudahkan masyarakat yang
akan melakukan pembayaran Tilang Elektronik
dengan disiapkannya mesin EDC serta terciptanya KAMSELTIBCAR di Kota Bandarlampung,”
tambahnya.
Sementara itu, salah satu
pengendara bernama Riska, Warga Durian Payung Tanjung Karang Pusat, yang sempat
terkena tilang karena tidak membawa STNK menyebutkan, razia dengan E-Tilang ini cukup memudahkannya dalam
mengurus surat tilang yang diberikan. Kemudahan itu juga dijelaskan oleh
petugas bank maupun aparat kepolisian.
Ia meyakini dengan pembayaran langsung
di tempat atau gerai Atm bank yang ditunjuk dapat terhindar dari oknum petugas
yang berusaha mencari dalil kesalahan agar membayar ke oknum tersebut dan bisa
terhindar dari perilaku pungli di jalan.(***)