Bawaslu Bandar Lampung Adakan Rakor Penanganan Pelanggaran Melalui Videoconference
KATALAMPUNG.COM - Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Koordinasi
melalui videoconference yang diikuti oleh Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut
dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu
Wiguno Sanyoto (31/3).
Yahnu menjelaskan kegiatan
tersebut sesuai anjuran pemerintah terkait pembatasan aktivitas di luar rumah
atau social distancing namun tetap
produktif dalam bekerja dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini. Selain
itu rapat koordinasi ini sebagai upaya mengetahui situasi dan kondisi terkini
di Panwas Kecamatan yang akan dinonaktifkan pertanggal 1 April 2020 sesuai
dengan SK Bawaslu Kota Bandar Lampung, seiring adanya penundaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
"Mengikuti anjuran
pemerintah terkait upaya pencegahan Pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan
teknologi (work from home), maka itu tidak ada alasan untuk terbatasnya
koordinasi terkait upaya proses penanganan pelanggaran," jelas Yahnu.
Selain itu, Yahnu juga
menambahkan dalam kegiatan tersebut dirinya menjelaskan isi dari Surat Edaran
(SE) Bawaslu RI Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 terkait proses
penanganan pelanggaran pada masa penundaan tahapan dalam upaya pencegahan
Pandemi Covid-19.
Ia ingin memastikan ada atau tidaknya proses investigasi
ataupun penanganan pelanggaran di tingkat Panwas Kecamatan. Apabila terdapat
aktivitas tersebut sebelum adanya penundaan tahapan maka proses investigasi
ataupun penanganan pelanggaran segera diteruskan kepada Bawaslu Kota Bandar
Lampung agar diselesaikan prosesnya berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017. Namun
demikian, apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran selama masa penundaan
agar segera menginformasikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk
ditindaklanjuti karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak dapat menolak
laporan.(***)