Bawaslu Bandar Lampung Adakan Rakor Penanganan Pelanggaran Melalui Videoconference


KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Koordinasi melalui videoconference yang diikuti oleh Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (31/3).


Bawaslu Bandar Lampung Adakan Rakor Penanganan Pelanggaran Melalui Videoconference


Yahnu menjelaskan kegiatan tersebut sesuai anjuran pemerintah terkait pembatasan aktivitas di luar rumah atau social distancing namun tetap produktif dalam bekerja dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini. Selain itu rapat koordinasi ini sebagai upaya mengetahui situasi dan kondisi terkini di Panwas Kecamatan yang akan dinonaktifkan pertanggal 1 April 2020 sesuai dengan SK Bawaslu Kota Bandar Lampung, seiring adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

"Mengikuti anjuran pemerintah terkait upaya pencegahan Pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi (work from home), maka itu tidak ada alasan untuk terbatasnya koordinasi terkait upaya proses penanganan pelanggaran," jelas Yahnu.

Selain itu, Yahnu juga menambahkan dalam kegiatan tersebut dirinya menjelaskan isi dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 terkait proses penanganan pelanggaran pada masa penundaan tahapan dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19. 

Ia ingin memastikan ada atau tidaknya proses investigasi ataupun penanganan pelanggaran di tingkat Panwas Kecamatan. Apabila terdapat aktivitas tersebut sebelum adanya penundaan tahapan maka proses investigasi ataupun penanganan pelanggaran segera diteruskan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung agar diselesaikan prosesnya berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017. Namun demikian, apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran selama masa penundaan agar segera menginformasikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak dapat menolak laporan.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.