Maklumat Kapolri Untuk Memutus Penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung


KATALAMPUNG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan agar Polresta dan Polres beserta jajaran serius dalam menjalankan Maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.


Maklumat Kapolri Untuk Memutus Penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung


“Bandar Lampung saat ini telah masuk zona merah, dengan Maklumat Kapolri diminta Polresta dan Polres beserta jajaran agar serius menjalankan maklumat Kapolri dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, agar jangan sampai kabupaten-kabupaten ikut masuk dalam zona merah”. Jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Saat dikutip Antara di Bandar Lampung. Rabu (29/04/2020).

Lanjutnya, ada tujuh Maklumat Kapolri yang telah ditetapkan agar dapat dijalankan dengan serius oleh Polresta dan Polres setempat. Di antaranya, di rumah, jaga jarak, hindari keramaian, gunakan masker, mencuci tangan, jaga diri dan jaga keluarga. “Itu pesan Maklumat Kapolri dan semua yang mengambil tindakan itu melalui Kapolda diserahkan ke Kapolresta dan Kapolres jajaran sebagai barometer ibu kota Provinsi Lampung.”

Kemudian, hingga saat ini kondisi di lapangan sendiri masih terlihat ramai aktivitas manusia. Dengan itu, Polda Lampung minta Kapolresta dan Kapolres agar menindak tegas pesan Maklumat Kapolri.

“Kita lihat saja aktivitas di lapangan hingga saat ini masih ramai, oleh karena itu Kapolresta dan Kapolres segera bertindak tegas karena Polda Lampung sifatnya hanya membackup saja”. Pungkasnya. (*).
Diberdayakan oleh Blogger.