Maklumat Kapolri Untuk Memutus Penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung
KATALAMPUNG.COM - Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung menegaskan agar Polresta dan Polres beserta jajaran
serius dalam menjalankan Maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran
COVID-19 di Provinsi Lampung.
“Bandar Lampung saat ini
telah masuk zona merah, dengan Maklumat Kapolri diminta Polresta dan Polres
beserta jajaran agar serius menjalankan maklumat Kapolri dalam memutus mata
rantai penyebaran COVID-19 ini, agar jangan sampai kabupaten-kabupaten ikut
masuk dalam zona merah”. Jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani
Pandra Arsyad. Saat dikutip Antara di Bandar Lampung. Rabu (29/04/2020).
Lanjutnya, ada tujuh
Maklumat Kapolri yang telah ditetapkan agar dapat dijalankan dengan serius oleh
Polresta dan Polres setempat. Di antaranya, di rumah, jaga jarak, hindari
keramaian, gunakan masker, mencuci tangan, jaga diri dan jaga keluarga. “Itu
pesan Maklumat Kapolri dan semua yang mengambil tindakan itu melalui Kapolda
diserahkan ke Kapolresta dan Kapolres jajaran sebagai barometer ibu kota
Provinsi Lampung.”
Kemudian, hingga saat ini
kondisi di lapangan sendiri masih terlihat ramai aktivitas manusia. Dengan itu,
Polda Lampung minta Kapolresta dan Kapolres agar menindak tegas pesan Maklumat
Kapolri.
“Kita lihat saja aktivitas
di lapangan hingga saat ini masih ramai, oleh karena itu Kapolresta dan
Kapolres segera bertindak tegas karena Polda Lampung sifatnya hanya membackup
saja”. Pungkasnya. (*).