Reihana: Di Kota Bandar Lampung Belum Ada Yang Terpapar Covid-19 Transmisi Lokal


KATALAMPUNG.COM – Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Bandar Lampung masuk sebagai kategori Zona Merah Covid-19. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Teknis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, menerangkan di Kota Bandar Lampung belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal.


Reihana: Di Kota Bandar Lampung Belum Ada Yang Terpapar Covid-19 Transmisi Lokal


Hal tersebut dijelaskannya saat memberikan update terkini Covid-19 Lampung, melalui video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) info resmi ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Rabu (29/4/2020) sore.

“Dari epidemiologi yang telah kami pelajari, Kota Tapis Berseri saat ini belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal,” ujar Reihana.

“Yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung itu memiliki riwayat dari luar Lampung, dan juga ada hubungan erat atau satu rumah dengan yang sudah terpapar Covid-19,” tambahnya.

Epidemiologi, lanjut Reihana, adalah ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait dengan hal ini di tingkat populasi.

“Yang menentukan Zona Merah Covid-19 itu bukan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ataupun Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB pusat,” ucap Bunda Reihana sapaan akrabnya.

Menurutnya, saat ini Dinkes Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus secara epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung, apa saja faktor yang menyebabkan Bandar Lampung ditetapkan sebagai Zona Merah.

Dijelaskan Reihana, yang pertama adalah soal bahaya, dimana kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 terbanyak saat ini ada di Kota Bandar Lampung.

“Kemudian, kasus yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19 di Lampung, itu juga ada di Bandar Lampung,” jelasnya.

Selanjutnya adalah faktor kerentanan tertularnya Covid-19, karena jumlah penduduk di Kota Bandar Lampung tertinggi ketiga di Provinsi Lampung dan kepadatan penduduknya juga mencapai 3.542,4 /km persegi.

Mobilitas penduduk di Bandar Lampung, sambung Reihana, sangat tinggi, dengan adanya pintu masuk melalui udara yaitu Bandara Raden Inten II. Selain itu, untuk di laut, Bandar Lampung juga mempunyai Pelabuhan Panjang dan juga ada pintu tol yang masuk ke Bandar Lampung. Tidak hanya itu, Kota Bandar Lampung juga sebagai pusat perekonomian tertinggi di Lampung, serta banyak pusat perbelanjaan.

“Jadi itulah beberapa faktor yang mungkin menyebabkan Kota Bandar Lampung masuk kategori sebagai Zona Merah. Hal ini kita kaji melalui epidemiologi,” pungkasnya. (*).
Diberdayakan oleh Blogger.