Reihana: Di Kota Bandar Lampung Belum Ada Yang Terpapar Covid-19 Transmisi Lokal
KATALAMPUNG.COM –
Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Bandar Lampung masuk sebagai kategori
Zona Merah Covid-19. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Teknis Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, menerangkan di Kota
Bandar Lampung belum ada yang terpapar Covid-19 transmisi lokal.
Hal tersebut dijelaskannya
saat memberikan update terkini Covid-19 Lampung, melalui video yang dikirim ke
WhatsApp Group (WAG) info resmi ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Rabu (29/4/2020)
sore.
“Dari epidemiologi yang
telah kami pelajari, Kota Tapis Berseri saat ini belum ada yang terpapar
Covid-19 transmisi lokal,” ujar Reihana.
“Yang terkonfirmasi
positif Covid-19 di Bandar Lampung itu memiliki riwayat dari luar Lampung, dan
juga ada hubungan erat atau satu rumah dengan yang sudah terpapar Covid-19,”
tambahnya.
Epidemiologi, lanjut
Reihana, adalah ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor
yang terkait dengan hal ini di tingkat populasi.
“Yang menentukan Zona
Merah Covid-19 itu bukan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ataupun
Kementerian Kesehatan, tapi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
nasional, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB pusat,” ucap
Bunda Reihana sapaan akrabnya.
Menurutnya, saat ini
Dinkes Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus secara epidemiologi yang
terjadi di Kota Bandar Lampung, apa saja faktor yang menyebabkan Bandar Lampung
ditetapkan sebagai Zona Merah.
Dijelaskan Reihana, yang
pertama adalah soal bahaya, dimana kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19
terbanyak saat ini ada di Kota Bandar Lampung.
“Kemudian, kasus yang
meninggal dunia akibat wabah Covid-19 di Lampung, itu juga ada di Bandar
Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya adalah faktor
kerentanan tertularnya Covid-19, karena jumlah penduduk di Kota Bandar Lampung
tertinggi ketiga di Provinsi Lampung dan kepadatan penduduknya juga mencapai
3.542,4 /km persegi.
Mobilitas penduduk di
Bandar Lampung, sambung Reihana, sangat tinggi, dengan adanya pintu masuk
melalui udara yaitu Bandara Raden Inten II. Selain itu, untuk di laut, Bandar
Lampung juga mempunyai Pelabuhan Panjang dan juga ada pintu tol yang masuk ke
Bandar Lampung. Tidak hanya itu, Kota Bandar Lampung juga sebagai pusat
perekonomian tertinggi di Lampung, serta banyak pusat perbelanjaan.
“Jadi itulah beberapa
faktor yang mungkin menyebabkan Kota Bandar Lampung masuk kategori sebagai Zona
Merah. Hal ini kita kaji melalui epidemiologi,” pungkasnya. (*).