Wagub Chusnunia: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik


KATALAMPUNG.COM - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik/cuti. Menurutnya, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor 46 tahun 2020.


Wagub Chusnunia: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik


“ASN tidak mengajukan cuti selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN, kecuali cuti melahirkan/cuti sakit/cuti apabila keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras/meninggal dunia,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku,” tambahnya.

Lanjut Nunik, bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila ASN melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah / mudik untuk Idul Fitri 1441 H maupun alasan lainnya. Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.

“Kemudian, menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain dan menerapkan physical distancing. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak menyebarkan hoax,” pungkasnya. (*).
Diberdayakan oleh Blogger.