Wagub Chusnunia: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik
KATALAMPUNG.COM - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)
beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik/cuti. Menurutnya, larangan
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor 46 tahun 2020.
“ASN tidak mengajukan cuti
selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku. Pejabat
Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN, kecuali cuti
melahirkan/cuti sakit/cuti apabila keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit
keras/meninggal dunia,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).
“ASN dan keluarganya
dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku,” tambahnya.
Lanjut Nunik, bagi ASN
yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan
izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian. Apabila ASN melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman
disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
ASN bisa berkontribusi
dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak
masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah / mudik untuk Idul Fitri 1441 H
maupun alasan lainnya. Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta
tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.
“Kemudian, menggunakan
masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi
dengan orang lain dan menerapkan physical
distancing. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan, menerapkan
perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang positif
terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak menyebarkan hoax,” pungkasnya.
(*).