Gubernur Arinal Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung
BANDARLAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung secara virutal, yang juga diisi dengan sesi diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jum'at (3/7/2020).
Rakor ini
bertemakan strategi reforma agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan
untuk mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya.
Dalam kesempatan
itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa kebijakan Reforma
Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan
tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
permukaan bumi yang berkeadilan.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan
rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.
Pada tanggal 24
September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018
tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan
Reforma Agraria.
"Dalam
Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah
untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; menciptakan
sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui
pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,"
jelas Gubernur Arinal.
Kemudian,
menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses
masyarakat kepada sumber ekonomi; dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan
pangan; serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Untuk
melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang
tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat
mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini," jelasnya.
Sebagai bagian dari
NKRI, jelas Gubernur Arinal, Provinsi Lampung mendukung penuh program-program
pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan
Agraria ini agar tidak berlarut-larut dan berlama-lama penyelesaiannya.
Tujuannya supaya masyarakat Lampung dapat mendapatkan keadilan atas haknya.
"Saya yakin
Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
dapat bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini
dengan baik. Ke depannya diharapkan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan
cita-cita pemerintah dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di
Provinsi Lampung untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang belum
terlaksana," ujar Gubernur.
Gubernur berharap
di kemudian hari masyarakat Provinsi Lampung lebih makmur dan sejahtera.
Pada sesi diskusi
secara virtual dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi memberikan masukan agar taman nasional, hutan lindung, dan
hutan konservasi diberikan fungsi untuk keseimbangan lingkungan hidup.
Gubernur juga
menuturkan bahwa Pemprov Lampung bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung akan
melakukan penataan bagaimana fungsi hutannya jalan.
Wakil Menteri
ATR/BPN Surya Tjandra mengapresiasi
masukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait fungsi hutan. “Saya sepakat
dengan Pak Gubernur 200 persen. Yang paling penting itu fungsinya,” ungkap
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
Sebelumnya,
Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar melaporkan Gugus Tugas Reforma
Agraria Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor:
01/28/B.03/HK 2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang memiliki tugas adalah
mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam
rangka penataan aset ditingkat provinsi; memfasilitasi pelaksanan pendataan
akses di tingkat Provinsi, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan pendataan
aset dan akset di tingkat Provinsi; memperkuat kapasitas pelaksanan reforma
agraria di tingkat provinsi.
Kemudian,
menyampaikan hasil reforma agraria tingkat provinsi kepada Gugus Tugas Reforma
Agraria Pusat; mengkoordinasikan dan memfasilitasi pendengaran sengketa dan
konflik agraria di tingkat Provinsi, dan
melakukan pengawasan kepada pealksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten/Kota. (Adpim)