Gubernur Arinal Pimpin Langsung Pemusnahan Tembakau dan Etil Alkohol
KATALAMPUNG.COM - Demi melindungi masyarakat dari barang barang ilegal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020).
Kegiatan pemusnahan
yang merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian
Barat ini adalah salah satu bentuk nyata dari kinerja Pemerintah yang meski
adanya keterbatasan akibat pandemi covid-19 namun tetap menjalankan amanah
rakyat.
Menurut Arinal, Bea
dan Cukai selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan
perlindungan khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai.
"Dengan
mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Arinal mengajak
semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
"Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan
kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara," katanya.
Arinal mengatakan
Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan
rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya
Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.
"Saya
sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah
terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan,
Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin
dengan baik," ujarnya.
Sementara itu,
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus
pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik
berupa hasil tembakau rokok maupun MMEA yang tidak dilekati pita cukai sesuai
ketentuan.
"Wilayah
pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan
jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC," ujar Yusmariza.
Yusmariza menyebutkan
strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan
di jalur distribusi.
"Berupa
pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil
serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran
adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual
eceran," katanya.
Adapun total barang
milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak
10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 Millar, kemudian minuman
keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 Miliar.
Selanjutnya, liquid
vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 Juta. Sehingga total Barang
Milik Negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3
Milliar dengan potensi kerugian negara Rp10 Miliar.
Modus pelanggaran
yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah
peruntukan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari
bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2020.
Untuk pemusnahan
MMEA dengan cara digilas dan untuk Hasil Tembakau (HT) dilakukan dengan cara
dibakar sampai habis. Pemusnahan barang secara keseluruhan diiaksanakan di TPA
di wilayah Desa Talang Sawo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksanaan
kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga diantaranya Kapolda
Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi
Wahyudi dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.(***)