Gubernur Arinal Pimpin Langsung Pemusnahan Tembakau dan Etil Alkohol

KATALAMPUNG.COM - Demi melindungi masyarakat dari barang barang ilegal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020).

Gubernur Arinal Pimpin Langsung Pemusnahan Tembakau dan Etil Alkohol


Kegiatan pemusnahan yang merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat ini adalah salah satu bentuk nyata dari kinerja Pemerintah yang meski adanya keterbatasan akibat pandemi covid-19 namun tetap menjalankan amanah rakyat.

Menurut Arinal, Bea dan Cukai selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai.

"Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal. "Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara," katanya.

Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.

"Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun MMEA yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

"Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC," ujar Yusmariza.

Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.

"Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran," katanya.

Adapun total barang milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 Millar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 Miliar.

Selanjutnya, liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 Juta. Sehingga total Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3 Milliar dengan potensi kerugian negara Rp10 Miliar.

Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2020.

Untuk pemusnahan MMEA dengan cara digilas dan untuk Hasil Tembakau (HT) dilakukan dengan cara dibakar sampai habis. Pemusnahan barang secara keseluruhan diiaksanakan di TPA di wilayah Desa Talang Sawo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga diantaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.