Gubernur Lampung Gelar Rapat Koordinasi Pilkada Bersih dan Pencegahan Korupsi
BANDAR LAMPUNG --- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Pilkada Bersih dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur, Kamis (06/08).
Selain dihadiri
oleh Gubernur Lampung, Rakor ini dihadiri juga oleh Ketua KPK RI Komjen Pol.
Firli Bahuri, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPRD Provinsi
Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto, Danrem
043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung
Fatikhatul Khoiriyah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Irwan S. Marpaung,
Inspektur Lampung Adi Erlansyah, Kabankesbangpol Fitter Syahboedin, Kepala
BPKAD Minhairin, Kakanwil ATR/BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala BPK
Perwakilan Lampung Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Kisyadi, Kepala
OJK Lampung Bambang Hermanto, Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman,
serta undangan lainnya yang terdiri dari 15 Bupati/Walikota dan 15 Ketua DPRD
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, 8 Ketua KPU dan 8 Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung.
Ketua KPK RI dalam
sambutannya mengatakan bahwa saat pandemi Covid-19 ini, Gubernur, DPRD, Bupati
dan Walikota berada di situasi yang berat dan tidak diuntungkan, karena mereka
tidak bisa mewujudkan membangun daerahnya sebagaimana mestinya janji mereka. Tetapi
bukan berarti mereka tidak bisa bekerja atau tidak bisa mewujudkan
kesejahteraan rakyat, karena masih banyak hal yang bisa diwujudkan. Kondisi
saat ini, keselamatan rakyat merupakan hal yang paling utama dan tidak boleh
diabaikan.
"Kesan saya,
Lampung sukses menangani Covid-19. Lampung berhasil artinya, betul-betul
masyarakatnya sudah bisa menjaga kesehatan sesuai protokol yang disesuaikan.
Calon boleh melakukan apa saja tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan,
kesehatan masyarakat tetap diperhatikan," ujar Firli Bahuri.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan, setidaknya ada empat titik rawan
terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.
Keempat titik rawan
itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian
sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
Firli pun
menjelaskan, KPK telah mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan
yang kemungkinan bisa terjadi.
Pertama, bantuan
atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error, dan Ketiga,
ada kualitas atau kuantitas bantuan yang berubah.
Atas pemetaan
tersebut, Firli menyebutkan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang
bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran
penanganan Covid-19. KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas
memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19.
Gubernur Lampung
mengucapkan terimakasih dan selamat datang di Tanah Lampung Sai Bumi Ruwai
Jurai kepada Ketua KPK RI beserta rombongan, juga kepada seluruh peserta Rakor
atas kehadirannya.
Gubernur berharap,
dengan adanya Rakor ini semakin memantapkan proses pencegahan korupsi dan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Walikota pada tanggal 9 Desember 2020. Hal
ini diharapkan berindikasi pada terwujudnya komitmen para penyelenggara.
Dalam pelaksanaan
pencegahan korupsi dan pilkada bersih di Provinsi Lampung, Arinal juga
mengharapkan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses
penyelenggaran pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
"Korupsi
merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) dan harus segera
diberantas. Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan
perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun komitmen
sumber daya manusia itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik
dan berintegritas, mustahil pencegahan terhadap tindak korupsi dapat berjalan dengan
maksimal," ungkap Arinal.
Program pencegahan
pemberantasan korupsi yang telah diinisiasi selama ini sangat membantu pihak
daerah dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa.
Berbagai macam hal
telah diciptakan, diantaranya melalui penyusunan regulasi dan upaya yang
tersistem, peningkatan sumber daya harus selalu termonitoring dan terevaluasi.
Berbagai upaya tersebut membutuhkan dorongan dan dukungan dari masyarakat.
Peran serta dan upaya dalam membangun kesadaran dapat terus dilakukan sehingga
program pencegahan pemberantasan korupsi dapat berjalan bersih dan
berkesinambungan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)