Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

KATALAMPUNG.COM - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau dalam proses pilkada serentak 2020 agar mematuhi standar kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan ada enam poin harus dipatuh.

Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020


"Pertama, Bahwa Bapaslon yang mendaftar statusnya masih sebagai balon sehingga belum bisa sebagai subjek pelanggaran UU pemilihan," jelas Khoir di WhatsApp Grup KJPP, Selasa (8/09/20) malam.

Kemudian, yang kedua, Bawaslu kab/kota akan meneruskan hasil pengawasan (bukan penerusan pelanggaran pemilihan) yang didapati ada arak-arakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk menjadi perhatian.

"Ketiga, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu kab/kota untuk mengundang seluruh Bapaslon dalam rangka kordinasi bersama agar kedepan tidak ada lagi aktifitas yang melibatkan banyak orang dengan tidak memperhatikan protokol covid," ucapnya.

Keempat, Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu Kab/kota untuk berkordinasi dengan stakeholder terkait (satgas Covid, KPU dan kepolisian) untuk mengantisipasi pencegahan pelanggaran Covid pada tahapan penetapan Paslon, pengundian nomor urut dan proses kampanye.

"Kelima, Bawaslu Provinsi akan mendorong KPU membuat Pakta Integritas Paslon terhadap kepatuhan protokol Covid dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait."

Selanjutnya, Keenam, Bawaslu Provinsi meminta kepada Pemerintah dan KPU untuk secara massif mensosialisasikan protokol Covid kepada Paslon dan Masyarakat (pemilih).(***)

Diberdayakan oleh Blogger.