Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020
KATALAMPUNG.COM - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau dalam proses pilkada serentak 2020 agar mematuhi standar kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan ada enam poin harus dipatuh.
"Pertama,
Bahwa Bapaslon yang mendaftar statusnya masih sebagai balon sehingga belum bisa
sebagai subjek pelanggaran UU pemilihan," jelas Khoir di WhatsApp Grup KJPP, Selasa
(8/09/20) malam.
Kemudian, yang
kedua, Bawaslu kab/kota akan meneruskan hasil pengawasan (bukan penerusan
pelanggaran pemilihan) yang didapati ada arak-arakan tersebut kepada pihak kepolisian
untuk menjadi perhatian.
"Ketiga,
Bawaslu Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu kab/kota untuk mengundang
seluruh Bapaslon dalam rangka kordinasi bersama agar kedepan tidak ada lagi
aktifitas yang melibatkan banyak orang dengan tidak memperhatikan protokol
covid," ucapnya.
Keempat, Bawaslu
Provinsi mengintruksikan kepada Bawaslu Kab/kota untuk berkordinasi dengan
stakeholder terkait (satgas Covid, KPU dan kepolisian) untuk mengantisipasi pencegahan
pelanggaran Covid pada tahapan penetapan Paslon, pengundian nomor urut dan proses kampanye.
"Kelima,
Bawaslu Provinsi akan mendorong KPU membuat Pakta
Integritas Paslon terhadap kepatuhan protokol Covid dan disaksikan oleh
pihak-pihak terkait."
Selanjutnya, Keenam,
Bawaslu Provinsi meminta kepada Pemerintah dan KPU untuk secara massif
mensosialisasikan protokol Covid kepada Paslon dan Masyarakat (pemilih).(***)