Budi Yuhanda Jelaskan Plus Minus Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Budi Yuhanda, menjelaskan kepada masyarakat tentang plus minus beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi.
Hal ini
dipaparkannya, pada saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pengembalian pengelolaan kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK)
dari kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Lampung di Desa Pangka Mas Jaya
Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (10/10/2020).
Budi Yuhanda
berharap, setelah sosialisasi perda ini paling tidak masyarakat bisa memahami
terkait terjadinya perubahan kebijakan yang mungkin semula di kabupaten
pendidikan semua ditanggung APBD kabupaten kali ini harus berbagi dengan
provinsi, sehingga pasti akan ada implikasi perbedaan baik dari sisi sistem
pendidikan maupun hal hal yang berkaitan dengan administrasi kesiswaan.
Namun, Perda ini
sebagai amanah dari UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memang
sudah menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan sma/smk oleh provinsi menginginkan
agar pendidikan dapat lebih baik lagi pengelolaannnya.
Karena kabupaten
kota bisa lebih fokus menangani sekolah tingkat SD, SMP dan pemprov fokus
kepada SMA/SMK sehingga pemerataan pembangunan didunia pendidikan baik sistem
pengajaran, tenaga pengajar, pembangunan sarana dan prasana lainnya dapat lebih
cepat tertangani. (*)