Sahlan Syukur Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan, Sahlan Syukur S.E atau biasa disapa Aan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, Sabtu (10/10).

Sahlan Syukur Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016


Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang mulai Pukul 14.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Maskar, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Agenda tersebut menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Dadin Ahmadin,S.Sos Penggiat Pendidikan.

Di depan konstituenya, Aan mengatakan bahwa hak setiap warga negara yaitu mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan adanya peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” ujarnya.

Hal ini juga merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan disetiap sekolahan agar dalam proses  pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Di lenghujung acara, Aan juga mengatakan bahwa pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.