Sahlan Syukur Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan, Sahlan Syukur S.E atau biasa disapa Aan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, Sabtu (10/10).
Sosialisasi ini
dilaksanakan di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang mulai Pukul 14.00 WIB
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Maskar, Mencuci
Tangan dan Menjaga Jarak.
Agenda tersebut
menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas
Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Dadin Ahmadin,S.Sos Penggiat
Pendidikan.
Di depan
konstituenya, Aan mengatakan bahwa hak setiap warga negara yaitu mendapatkan
kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan adanya
peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh
masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam
meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” ujarnya.
Hal ini juga
merupakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan
disetiap sekolahan agar dalam proses
pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya.
Di lenghujung
acara, Aan juga mengatakan bahwa pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa
adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak.(***)