Kostiana Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana kembali melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah di Dapilnya, Jumat (9/10/2020).

Kostiana Sosialisasikan Perda di Dapilnya


Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Srikandi PDI-Perjuangan ini mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, dengan narasumber Toni Fisher selaku aktivis perlindungan perempuan dan anak dan Selly selaku Dirut Damar.

Dalam kesempatannya, Kostiana mengatakan salah satu tugas dan fungsi anggota dewan yakni dengan menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan dari masyarakat termasuk mensosialisasikan peraturan daerah ke masyarakat di Dapil.

Menurutnya, pembangunan ketahanan keluarga dapat tercipta jika ada komunikasi yang baik antar anggota keluarga dan tetap selalu rukun.

Selain mensosialisasikan Perda tersebut, Kostiana juga mengedukasi masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 45 tahun 2020.

“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.”

Diberdayakan oleh Blogger.