Kostiana Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana kembali melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah di Dapilnya, Jumat (9/10/2020).
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sukabumi, Kecamatan
Sukabumi, Kota Bandarlampung, Srikandi PDI-Perjuangan ini mensosialisasikan
Perda Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Ketahanan
Keluarga, dengan narasumber Toni Fisher selaku
aktivis perlindungan perempuan dan anak dan Selly selaku Dirut Damar.
Dalam kesempatannya, Kostiana mengatakan salah satu tugas
dan fungsi anggota dewan yakni dengan menyerap aspirasi dan mendengarkan
keluhan dari masyarakat termasuk mensosialisasikan peraturan daerah ke
masyarakat di Dapil.
Menurutnya, pembangunan ketahanan keluarga dapat tercipta
jika ada komunikasi yang baik antar anggota keluarga dan tetap selalu rukun.
Selain mensosialisasikan Perda tersebut, Kostiana juga
mengedukasi masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi
Covid-19. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 45 tahun 2020.
“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu
menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak.”