Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021
Bandar Lampung, ---- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia - Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).
Acara dibuka secara
Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi
Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.
Pada kesempatan
tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi
Lampung; Staf
Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah
Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD
dan Kepala Bappeda pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam Sambutan
Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan
Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Oleh karena
itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021," terang Minhairin.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa Peraturan yang
digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan
APBD TA 2021 antara lain: Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
"Dengan diadakan
kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah
Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat melalui Mendagri," tambahnya.
Dalam acara
tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga
regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan regulasi
ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah, terutama perubahan struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah.
Dengan
dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini,
diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan
regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD
2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019.
Diakhir
sambutannya, Sekretaris Daerah
menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada
seluruh peserta pembahasan. "Melalui
kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan
Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat
meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata
kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan
keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari
penyusunan APBD TA
2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi Peraturan yang telah
ditetapkan," ucapnya. (kmf).