Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
KATALAMPUNG.COM - Aprilliati, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, di Jl. Samratulangi, Kel. Penengahan Raya, Kec. Kedaton, Bandar Lampung. Minggu (14/02/2021). Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dengan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat.
Dengan langkah
mensosialisasikan perda ini diharapkan dapat mempertegas kepada masyarakat tentang
penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu upaya
untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Kita terus melakukan
sosialisasi perda untuk dapat
memberikan penekanan terhadap masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini tidak
main-main, untuk itu masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan
menjalankan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Keadaan kota
Bandarlampung yang sudah turun zona, semula zona merah saat ini sudah menjadi
zona orange. Namun angka penularan virus Covid-19 di provinsi Lampung semakin
naik, keadaan ini membuat Aprilliati menegaskan bahwa program peraturan daerah
yang di buat adalah program yang berkesinambungan.
“Program Perda yang
di buat ini adalah program yang berkesinambungan, artinya perda di buat sesuai
kondisi terkini yang di hadapkan oleh provinsi Lampung,” tambanya.
Namun belum bisa di
katakan efektif dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena angka pasien yang
terpapar secara global di provinsi Lampung mencapai 11 ribu lebih hampir
mencapai 12 ribu, yang artinya belum bisa di jadikan tolak ukur sedangkan dalam
pandemi Covid-19 masih banyak yang harus dilakukan.
“Dalam menghadapi
pandemi Covid-19 kita masih panjang, di karenakan untuk di nyatakan terbebas
atau selesainya covid-19 tersebut minimal 70 persen dari penduduk Indonesia ini
sudah vaksin,” tegasnya.
Aprilliati yang
merupakan Srikandi PDI-Perjuangan mengatakan bahwa Sosper ini tetap berlanjut
di lakukan sepanjang tahun.
“Karena kita masih
harus mensosialisasikan tentang perda ini, dalam menghadapai pandemi Covid-19
dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah
menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh) dan 3T
(Testing, Tracking, dan Treatment),” tutupnya.
Sosper tersebut
adalah salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka penularan virus
Covid-19.