Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

KATALAMPUNG.COM - Aprilliati, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, di Jl. Samratulangi, Kel. Penengahan Raya, Kec. Kedaton, Bandar Lampung. Minggu (14/02/2021). Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dengan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat.

Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru


Dengan langkah mensosialisasikan perda ini diharapkan dapat mempertegas kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Kita terus melakukan sosialisasi perda untuk dapat memberikan penekanan terhadap masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini tidak main-main, untuk itu masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

Keadaan kota Bandarlampung yang sudah turun zona, semula zona merah saat ini sudah menjadi zona orange. Namun angka penularan virus Covid-19 di provinsi Lampung semakin naik, keadaan ini membuat Aprilliati menegaskan bahwa program peraturan daerah yang di buat adalah program yang berkesinambungan.

“Program Perda yang di buat ini adalah program yang berkesinambungan, artinya perda di buat sesuai kondisi terkini yang di hadapkan oleh provinsi Lampung,” tambanya.

Namun belum bisa di katakan efektif dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena angka pasien yang terpapar secara global di provinsi Lampung mencapai 11 ribu lebih hampir mencapai 12 ribu, yang artinya belum bisa di jadikan tolak ukur sedangkan dalam pandemi Covid-19 masih banyak yang harus dilakukan.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 kita masih panjang, di karenakan untuk di nyatakan terbebas atau selesainya covid-19 tersebut minimal 70 persen dari penduduk Indonesia ini sudah vaksin,” tegasnya.

Aprilliati yang merupakan Srikandi PDI-Perjuangan mengatakan bahwa Sosper ini tetap berlanjut di lakukan sepanjang tahun.

“Karena kita masih harus mensosialisasikan tentang perda ini, dalam menghadapai pandemi Covid-19 dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh) dan 3T (Testing, Tracking, dan Treatment),” tutupnya.

Sosper tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka penularan virus Covid-19.

Diberdayakan oleh Blogger.