Budhi Condrowati Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 di Mekar Asri, Tubaba
KATALAMPUNG.COM - Sejak disahkan beberapa waktu lalu, para anggota Dewan gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu sebagai bentuk upaya dari Wakil Rakyat dalam mengedukasi masyarakat khususnya para konstituen di masing-masing Dapil.
Anggota Komisi V DPRD
Lampung, Budhi Condrowati turut ambil bagian dalam mensosialisasikan Perda
nomor 3 Tahun 2020 tersebut. Kali ini dirinya sosialisasi kepada masyarakat
Mekar Asri, Tulang Bawang Bara (Tubaba), Minggu (14/2/2021).
Adapun kegiatan
Sosperda baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menghadirkan
narasumber yakni, kepala puskesmas panaragan, dr Indah Sofiana Rades, dan Camat
Tuba Tengah, Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri, Eko Nurhidayat dan
tokoh masyarkat.
Di hadapan para konstituennya,
Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib
menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dalam era new normal.
Apabila melanggar, maka masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Untuk diketahui,
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif
bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.
Dalam Pasal 92 Ayat 1
telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar
protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan
membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000,
daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas
yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.
Sedangkan bagi
penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran
tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan
sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal
sebesar Rp5.000.000.
“Dan apabila ada
pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan hukuman
pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.
Dalam kegiatan
tersebut, Budhi Condrowati mengajak masyarakat agar tidak takut melaksanakan
vaksinasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita hoaks.(***)