Budhi Condrowati Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 di Mekar Asri, Tubaba

KATALAMPUNG.COM - Sejak disahkan beberapa waktu lalu, para anggota Dewan gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu sebagai bentuk upaya dari Wakil Rakyat dalam mengedukasi masyarakat khususnya para konstituen di masing-masing Dapil.

Budhi Condrowati Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020


Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati turut ambil bagian dalam mensosialisasikan Perda nomor 3 Tahun 2020 tersebut. Kali ini dirinya sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulang Bawang Bara (Tubaba), Minggu (14/2/2021).

Adapun kegiatan Sosperda baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menghadirkan narasumber yakni, kepala puskesmas panaragan, dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tuba Tengah, Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri, Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.

Di hadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dalam era new normal. Apabila melanggar, maka masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Untuk diketahui, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

“Dan apabila ada pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan hukuman pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati mengajak masyarakat agar tidak takut melaksanakan vaksinasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita hoaks.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.