AR Suparno Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan di Kehidupan Sehari-hari
KATALAMPUNG.COM - AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan dilaksanakan
di Jl. Panglima Polim, Kelurahan Segala Minder Kecamatan Tanjung Karang Barat,
Bandar Lampung, Sabtu (13/02/2021).
Suparno mengatakan
kegiatan yang digelar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada
masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Penerapan hidup sehat juga
diperlukan supaya menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona.
“Sosper tentang Perda
adaptasi kebiasaan baru ini di lakukan, untuk memberikan wawasan kepada
masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru
dalam mencegah penularan covid-19,” ujarnya.
Dalam perda nomor 3
tahun 2020 disebutkan sanksi-sanksi yang berlaku untuk penegasan dalam
penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Sanksi-sanksi di
berlakukan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk memberikan efek jera
kepada masyarakat yang membandel dalam penerapan protokol kesehatan,”
tambahnya.
Selanjutnya, Suparno
menghimbau kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan
sehari-hari. Masyarakat di minta untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan pakai sabun, dan tidak berkerumun.
“Terapkan protokol
kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, supaya menjadi salah satu cara untuk
dapat mencegah penularan covid-19,” tegasnya.
Dengan menerapkan
protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, salah satu upaya kita dalam
mencegah penularan Covid-19.