Kostiana Ingatkan untuk Patuhi Prokes Demi Memutus Rantai Penularan Virus Corona
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Acara berlangsung di
Aula Penyejuk Jiwa Jl. Purnawirawan Kecamatan Gedung Meneng Baru Kelurahan
Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (13/02/2021).
Di kegiatan Sosper
tersebut, Kostiana menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan daerah
di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi supaya dapat memutus mata
rantai penularan virus corona.
“Taati peraturan
pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai
sabun, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun, dan jangan keluar rumah
jika tidak ada urusan yang mendesak untuk menekan angka penularan virus
Covid-19,” ujarnya.
Dalam kegiatan Sosper
hadir Pemateri Budi Ardiyanto, Kabid P2PM Dinkes Kota Bandar Lampung. Budi
mengatakan hari ini Bandarlampung berangsur pulih dari zona Merah menjadi zona
Orange.
“Alhamdulilah, hari
ini penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandarlampung sudah beralih status dari
zona merah menjadi zona orange, semoga dengan adanya sosper yang selalu kita
lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat langsung tentang Covid-19 membuat
kita berangsur pulih menjadi zona hijau,” ucapnya.
Di masa pandemi
Covid-19 yang masih kita hadapi, masyarakat di minta untuk lebih memperhatikan
kebersihan dan menaati aturan pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan
baru.
Kostiana menyadari,
sosialisasi kepada masyarakat di masa pandemi ini sangat penting. Supaya
masyarakat dapat memahami dan memberikan pengetahuan tentang bahaya Corona
Virus Disease ini.
“Sosialisasi
peraturan daerah, selalu kita lakukan sebulan sekali untuk dapat memberikan pengetahuan
dan himbauan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan adaptasi
kebiasaan baru,” tutupnya.