Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
KATALAMPUNG.COM - Budiman AS Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sosialisasi terus dilakukan
oleh DPRD provinsi Lampung untuk menekan angka kenaikan penularan virus
Covid-19, di Jalan Puncak, Bumi kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu (13/02/2021).
Kegiatan yang dilakukan
untuk mensosialisasikan peraturan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Budiman mengatakan
kepada masyarakat untuk menaati peraturan yang telah berlaku dalam membantu
pemerintah untuk memerangi penyebaran virus corona.
“Saya kira tidak
hanya pemerintah yang berperan yang harus aktif dalam memerangi pandemi
Covid-19, tapi juga kesadaran masyarakat di perlukan untuk dapat menerapkan
protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Peraturan tentang
adaptasi kebiasaan baru dirasa sukses dalam upaya mengurangi peningkatan penularan,
terjawab dengan hari ini khusus kota Bandar Lampung yang semula zona merah
menjadi zona hijau. Hal ini di sampaikan oleh Budi Ardiyanto Kabid P2PM Dinas
Kesehatan Kota Bandar Lampung saat menjadi pemateri di kegiatan Sosper
tersebut.
“Alhamdulilah, hari
ini kota Bandarlampung berada di zona orange yang awalnya zona merah,” ucapnya.
Dengan penurunan
status zona di Kota Bandarlampung tentunya membuat DPRD Provinsi Lampung di
nilai efektif dalam melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di masa Pandemi
Covid-19.
“Menurunya status
zona di kota Bandarlampung hari ini artinya perda ini efektif dalam menyikapi
Pandemi Covid-19, tapi tentunya kita tidak boleh puas diri lantas mengabaikan
protokol kesehatan dan tidak menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah
penularan virus Covid-19,” tutupnya.