Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

KATALAMPUNG.COM - Budiman AS Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru


Sosialisasi terus dilakukan oleh DPRD provinsi Lampung untuk menekan angka kenaikan penularan virus Covid-19, di Jalan Puncak, Bumi kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu (13/02/2021).

Kegiatan yang dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Budiman mengatakan kepada masyarakat untuk menaati peraturan yang telah berlaku dalam membantu pemerintah untuk memerangi penyebaran virus corona.

“Saya kira tidak hanya pemerintah yang berperan yang harus aktif dalam memerangi pandemi Covid-19, tapi juga kesadaran masyarakat di perlukan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

Peraturan tentang adaptasi kebiasaan baru dirasa sukses dalam upaya mengurangi peningkatan penularan, terjawab dengan hari ini khusus kota Bandar Lampung yang semula zona merah menjadi zona hijau. Hal ini di sampaikan oleh Budi Ardiyanto Kabid P2PM Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung saat menjadi pemateri di kegiatan Sosper tersebut.

“Alhamdulilah, hari ini kota Bandarlampung berada di zona orange yang awalnya zona merah,” ucapnya.

Dengan penurunan status zona di Kota Bandarlampung tentunya membuat DPRD Provinsi Lampung di nilai efektif dalam melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di masa Pandemi Covid-19.

“Menurunya status zona di kota Bandarlampung hari ini artinya perda ini efektif dalam menyikapi Pandemi Covid-19, tapi tentunya kita tidak boleh puas diri lantas mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19,” tutupnya.

Diberdayakan oleh Blogger.