Ketua DPRD Lampung Beri Pemahaman Hadapi Pandemi Covid-19
KATALAMPUNG.COM - Ketua DPRD Provinsi Lampung berikan pemahaman kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 di Desa Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/02/2021).
Pada kesempatan itu, Mingrum Gumay mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3
tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di
hadapan Camat Trimurjo, Kapolsek Trimurjo, Danramil
Trimurjo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para undangan lainya.
Mingrum mengimbau
sekaligus mengingatkan masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan dan
menerapkan kebiasaan baru dalam keseharian guna pencegahan penularan covid-19
yang saat ini terus menaik angka penularan virus Covid-19.
“Di dalam pelaksanaan
adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Lampung,
diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat,
penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan
peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berperan
penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Salah satunya
dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat
istiadat,serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau supaya
lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Di bidang pengawasan Pemerintah
Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan
pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dalam Perda nomor 3
tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
“Sanksi pelanggaran
berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan
fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan
dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada
fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,”
tambanya.
Mingrum Gumay kembali
menegaskan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan
sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan
izin dan sanksi administratif.
“Di dalam perda sudah
ada aturan tentang sanksi pelanggaran, baik perseroan atau pun perusahaan, dari
denda 1 juta samapi 5 jt sampai pencabutan izin usaha,” tutupnya.