Mirzani Djausal: Cegah Corona Dengan Koordinasi dan Kerjasama Antara Pemerintah dan Masyarakat
KATALAMPUNG.COM - Penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari terus merangkak naik. Perlu adanya kordinasi dan kerjasama yang baik dari Pemerintah dengan masyarakat guna memutus penyebaran virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut.
Hal ini menjadi topik
bahasan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani
Djausal saat melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020
tentang adaptasi kebiasaan baru yang ia sampaikan, di Beringin Raya, Kemiling,
Bandar Lampung, Jumat (12/2/2021).
“Alhamdulillah hari
ini kita kembali menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab di
dalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah
situasi pandemi,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini.
Sambung Mirza, hal
itu seperti menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi,
ibadah dan sosial.
“Setiap yang ingin
melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi
pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Ketua Fraksi
Partai Gerindra Lampung ini.
Sebab menurutnya,
khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru
hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.
Hanya saja, lanjut
dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal
dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
“Kalau untuk sanksi,
tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti
sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya.
Kendati begitu dia
berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi
regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19.