BI Lampung Siapkan Langkah Dalam Mengendalikan Inflasi
KATALAMPUNG.COM - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, untuk mengantisipasi beberapa risiko diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil.
Pertama,
memastikan keterjangkauan harga, dengan cara melakukan pemantauan harga harian
dan perbandingan harga dengan daerah lain, salah satunya melalui aplikasi Pusat
Informasi Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat
perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang
diperlukan.
“Adapun di masa pandemi COVID-19, intervensi
melalui Operasi Pasar dapat dilakukan bekerjasama dengan marketplace
(Pasar Berjaya Lampung) untuk menghindari kerumunan,” ujar Budiharto, Rabu
(3/2/2021).
Kedua,
memastikan ketersediaan pasokan sebagai antisipasi lonjakan permintaan akibat
optimisme masyarakat akan adanya vaksin COVID-19. Kondisi ini perlu diwaspadai
dengan memastikan ketersediaan pasokan agar tidak meningkatkan tekanan kenaikan
harga.
“Untuk itu, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu
meningkatkan intensitas koordinasi, salah satunya melalui Kerjasama Antar
Daerah (KAD) dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko
kenaikan harga. Kota Bandar Lampung sebagai wilayah yang memiliki kontribusi besar
pada inflasi Provinsi Lampung perlu mengupayakan KAD, khususnya untuk
komoditas-komoditas utama penyumbang inflasi,” tambahnya.
Menurutnya, MoU tentang Kerjasama dalam rangka
Peningkatan Perekonomian Daerah oleh 10 Gubernur di Sumatera pada tahun 2020
dapat menjadi dasar untuk penguatan Kerjasama Antar Daerah dalam pemenuhan
pasokan bahan makanan di wilayah Sumatera.
"Dalam rangka
koordinasi, dapat diselenggarakan Rakorwil TPID Sumatera yang juga membahas
tindak lanjut MoU dimaksud untuk secara bersama-sama menjaga ketersediaan
pasokan dan stabilitas harga," terangnya.
Hal ini mengingat,
secara nasional, inflasi Sumatera di bulan Januari 2021 merupakan yang
tertinggi yakni 0,72% (mtm). Adapun pengawalan dalam pemberian bantuan sosial
bagi kelompok masyarakat yang rentan terdampak Covid-19 juga perlu
ditingkatkan, termasuk ketersediaan pasokan komoditasnya agar tidak mendorong
kenaikan harga.
Sementara itu,
perluasan pemanfaatan digitalisasi pertanian melalui implementasi Program Kartu
Petani Berjaya (KPB) perlu ditingkatkan karena selain dapat memperbaiki
kesejahteraan petani, tentunya dapat mendukung upaya peningkatkan produktivitas
pertanian dan ketersediaan pasokan yang berdampak pada stabilitas harga.
Ketiga,
memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan cara
melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan kelancaran
akses distribusi bahan pokok. Selain untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran
distribusi dapat memudahkan petani memasarkan produk dan mendapatkan harga yang
wajar.
Keempat,
meningkatkan komunikasi efektif terkait ketersediaan pasokan dan upaya pemerintah
dalam pemenuhan pasokan perlu disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga
ekspektasi positif bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga.(bil)