Gubernur Lampung Lantik 7 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil Sumpah Jabatan secara langsung 7 Kepala Daerah (Kada) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Balai Keratun, Jumat (26/02).
Adapun pelantikan
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung.
Berdasarkan Surat
Keputusan tersebut Gubernur Lampung melantik 7 Kepala Daerah dari Delapan
Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Lampung, Adapun berikut
adalah Kepala Daerah yang dilantik Oleh Gubernur Lampung secara langsung hari
ini.
1. Kota Bandar
Lampung : Eva Dwiana - Dedi Amirullah
2. Kabupaten Lampung
Selatan : Nanang Ermanto - Pandu Kesuma
3. Kabupaten Lampung
Tengah : Musa Ahmad – Ardito
4. Kabupaten Lampung
Timur : Dawam Rahardjo - Azwar Hadi
5. Kabupaten
Pesawaran : Dendi Ramadhona - S Marzuki
6. Kabupaten Way
Kanan : Raden Adipati Surya - Ali Rahman
7. Kota Metro : Wahdi
Sirajjudin - Qomaru Zaman.
Sementara untuk
Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat belum dilantik karena masih menyelesaikan
perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi mengawali sambutannya, mengucapkan selamat kepada Bupati-Wakil
Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota yang baru saja dilantik pada hari ini.
"Saya ucapkan
selamat kepada Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota yang baru saja
dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersungguh-sungguh
memimpin wilayahnya masing-masing." ucap Gubernur.
"Saya lihat
semua memakai baju putih, saya juga memakai baju putih, semoga jiwa kita juga
putih untuk bersama-sama membangun Lampung," lanjutnya.
Dalam kesempatan
tersebut Gubernur Arinal kembali menegaskan pentingnya penanganan wabah
covid-19 secara serius di semua Kabupaten Kota di Provinsi Lampung.
"Covid 19 belum
berakhir, saya tegaskan kembali bahwa Lampung saat ini menjadi terbaik 5 besar
tata kelola penangnan covid-19, saya mohon usai dilantik segera selamatkan
masyarakat, Kepala Daerah dapat bekerja keras dalam pengananan penyebaran
pandemi ini," tegas Arinal.
Selain itu, Gubernur
Arinal juga mengingatkan kembali beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan
oleh kepala daerah, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, diantaranya adalah memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda
tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, dan melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terkait
pembangunan di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyatakan bahwa pada tahun
2022, Pemprov Lampung akan membangun seluruh jalan provinsi di seluruh kabupaten
kota, untuk itu Gubernur memohon dukungan dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk dapat melaksanakan hal yang sama pada akses transportasi yang menjadi
kewenangan dan berada diwilayahnya masing-masing.
Pelantikan kemudian
ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama dari setiap pasangan Kepala
Daerah. Meskipun pelantikan ini dilakukan secara tatap muka, namun tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan hanya boleh dihadiri
oleh pasangan Kepala Daerah, dan disiarkan langsung secara virtual agar dapat
disaksikan oleh seluruh masyarakat. (kmf)