OJK, BP TAPERA, IJK dan Pemprov Lampung Bersinergi dalam Program Kepemilikan Rumah Layak bagi MBR
KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Pelaku Industri Jasa Keuangan dalam program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.
Ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan
PP tersebut, BP Tapera akan segera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka
panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau.
OJK Lampung juga
memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion mengenai Pembahasan Program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Pembiayaan Infrastruktur di Provinsi
Lampung yang telah dilaksanakan di hotel Radisson, (6/5/2021). FGD tersebut
dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, Deputi Komisioner
Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang
Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, Perwakilan Bapeda Provinsi
Lampung Bobby Irawan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung
Budiharto Setyawan. Kemudian beberapa pimpinan daerah antara lain Sekda
Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran, Bupati Lampung
Selatan, Wakil Bupati Pringsewu serta beberapa perwakilan perbankan serta
pelaku industri pasar modal di Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan program
ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan
pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan
kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah
(PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri
dan pekerja sektor informal.
“OJK Lampung sangat
mendukung program Tapera untuk ASN yang selanjutnya secara bertahap akan
mencakup TNI POLRI, BUMN/BUMD/BUMDES, Pekerja mandiri/informal serta Pekerja
Swasta. Program ini juga akan meningkatkan inklusi keuangan dengan akan
didaftarkannya peserta Tapera sebagai investor retail di Pasar Modal melalui
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang didalamnya terdapat Kontrak Investasi
Kolektif. Selain itu juga program Tapera ini dapat menghidupkan kegiatan di
sektor riil khususnya sektor perumahan dan sektor konstruksi pengembang
perumahan” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.
Pada kesempatan tersebut,
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan,
Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan
memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas diantaranya kegotongroyongan,
kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian,
keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana
amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Salah
satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi
tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
“Besaran simpanan Peserta
adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen)
ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi
Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan
dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak
digunakan sebagai dana operasional BP Tapera,” terangnya.
Deputi Komisioner Bidang
Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar menambahkan manfaat pembiayaan
perumahan melalui program Tapera tidak hanya terbatas pada pembiayaan untuk
membeli rumah tetapi juga diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan dan
renovasi atau perbaikan rumah sehingga peserta nantinya bisa menyesuaikan
dengan kebutuhan mereka masing-masing.
“Saat ini BP Tapera sedang
melakukan penjajakan rencana initial project pembiayaan KPR murah di Kabupaten
Pesawaran untuk ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 8 juta. Saat ini pemerintah
daerah bersama BP Tapera sedang melakukan pendataan ASN sebagai penabung dan penerima
fasilitas pembiayaan KPR murah dengan bunga hanya 5 sd 7 %. Harapannya dengan
hadirnya program Tapera ini, menjadi salah satu solusi pendanaan perumahan dan
mempercepat realisasi program 1 juta rumah,” pungkasnya.(***)