Pemerintah Provinsi Lampung Turunkan Tim Monitoring PPKM Mikro Ke 15 Kabupaten/Kota
KATALAMPUNG.COM - Sekretaris Deerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melepas Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang akan bertugas memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) di 15 Kabupaten/kota. Pelepasan dilakukan diruang Abung, Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (06/05/2021).
Dalam arahannya Fahrizal
menyatakan bahwa Tim Monitoring yang diturunkan bertugas untuk memastikan PPKM
Mikro dapat berjalan dengan baik di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Kita akan cek sampai
ke tingkat desa, jika desa tersebut belum maksimal kita kasih masukan, namun jika
penerapannya sudah baik, maka desa lainnya silahkan mengikuti desa tersebut.
Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan,"
ucapnya.
PPKM Mikro merupakan salah
satu kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran wabah covid-19 hingga
tingkat RT/RW, yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menindaklanjuti kebijakan
tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran Gubernur Lampung
Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan
Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, bersama-sama pemerintah
daerah 15 Kabupaten/Kota telah membentuk dan mengaktifkan posko Covid-19 tingkat
desa serta RT/RW. (kmf)