Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Kabupaten/Kota Bersinergi Menjaga Lampung Bebas Dari Covid-19

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Lampung bersama seluruh  Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung dan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung. Rapat Koordinasi di pimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (17/06/2021).

Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Kabupaten/Kota Bersinergi Menjaga Lampung Bebas Dari Covid-19


Dalam Rakor Evaluasi yang juga disiarkan secara virtual tersebut, Gubernur memberikan arahan dan langkah - langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku selama 2 minggu, terhitung sejak 15-28 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air.

Gubernur Arinal Djunaidi kembali mengingatkan bahwa diperlukan kewaspadaan tinggi dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19, dimana Provinsi Lampung dinilai oleh Pemerintah Pusat memiliki posisi yang sangat strategis dan menjadi salah satu Provinsi yang menentukan keberhasilan penanganan dan pencegahan covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan letak strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, yang menjadi akses langsung perpindahan orang dari Pulau Jawa ke Sumatera begitu juga sebaliknya.

"Jadi saya mohon untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya menjadi pintu akses dari wilayah lain agar menjadi perhatian, agar pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik," ucap Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan kembali jabaran dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam rapat evuasi PPKM Mikro secara virtual pada Senin (14/6/2021) lalu. Dimana Untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap 10 ini ada beberapa pembatasan yang masih diterapkan. Seperti di tempat kerja atau perkantoran, aktivitas belajar mengajar dan juga beberapa pembatasan lainnya.

"Lampung sudah memiliki sistem pelaporan PPKM Mikro secara online sampai tingkat RT/RW, yang dilaporkan oleh relawan dan pendamping desa secara real time setiap hari, walaupun dihari itu tidak ada kasus yang terjadi, jadi bisa terpantau," papar Gubernur.

"Jadi Bapak/Ibu Bupati, Walikota dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan bila terjadi suatu hal diwilayahnya, saya yakin bersama-sama kita bisa bersinergi, kita jaga kondisi Lampung agar tetap stabil," tutupnya (kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.