OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
“Kedua peraturan itu akan
dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian
dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek
perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Menurutnya, penyempurnaan
aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan
perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk
dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi
tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakfahaman nasabah
atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola
dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.
Sementara perubahan
ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan
pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas
maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk
perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan
pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending
dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi
perekonomian,” kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.(***)