Gubernur Arinal: Penghargaan WTP Bentuk Tanggungjawab dan Hasil Kerja Keras Seluruh Pihak
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut
diberikan secara langsung Staf Ahli
Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian
Herodwijanto kepada Gubernur Lampung pada
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021 dan
Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di
Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/05/2022).
Rapat Paripurna
Istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum
Gumay, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal Djunaidi
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan
Provinsi Lampung yang telah berhasil menyelesaikan tugas melakukan pemeriksaan
terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan daerah, serta
rekomendasi-rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah,
khususnya penata-usahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara
lebih baik lagi.
Gubernur Arinal menjelaskan,
Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras
seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas
pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
"Opini WTP terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang diberikan
oleh BPK RI pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola
Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata
Gubernur Arinal.
Gubernur juga menerangkan,
setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini maka dalam waktu dekat
akan disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah.
Sementara itu, Staf Ahli
Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian
Herodwijanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD
Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung beserta jajaran atas kerjasamanya
sehingga mampu melaksanakan amanat konstitusi dan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.
BPK RI juga mengucapkan
selamat atas pencapaian penghargaan tersebut serta berharap DPRD dan Pemerintah
Provinsi Lampung terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan
menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan daerah.
Novian Herodwijanto
menjelaskan, Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini
tentang keuangan daerah yang berisikan laporan keuangan.
"Opini merupakan
pernyataan mengenai sebuah informasi yang akan disajikan dalam bentuk laporan
keuangan," kata Novian.
Opini tersebut didasarkan
dari beberapa penelitian yaitu kesesuaian atas standar undang-undang
pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan serta intensitas sistem pengelolaan daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung
termasuk implementasi atas rencana aksi, maka BPK memberikan penghargaan Wajar
Tanpa Pengecualian atau biasa disebut WTP.
"Atas capaian ini, kami
berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus mempertahankan dan menerapkan
aspirasi masyarakat untuk menjaga transparansi atas laporan keuangan,"
pungkas Novian.
Hadir dalam Rapat Paripurna
Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay,
tersebut yakni Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kaban, Kadis,
Karo, Kasatker.(kmf).