Pemprov Lampung Dukung Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur Menjadi Kawasan Proyek Strategis Nasional

KATALAMPUNG.COM --- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,Yudi Alfadri, mewakili Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Pelaksanaan Pengadaan Tanah pada Lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Transmigrasi pada Pembangunan Infrastruktur Sektor Sumber Daya Air.

Pemprov Lampung Dukung Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur Menjadi Kawasan Proyek Strategis Nasional


Kegiatan dilaksanakan secara Hybrid bertempat di Ruang Video Conference Lt.I Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (14/07/2022).

Heriantono Waluyadi  dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air ((SSPSDA) Kementerian PUPR RI, menyampaikan progress pengadaan tanah di 4 bendungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu; Bendungan Marangkayu, Bendungan Margatiga, Bendungan Karian dan Bendungan Bulango Ulu.

Selain itu Heriantono Waluyadi  juga menjelaskan  progress pengadaan tanah di Bendungan Margatiga yang terletak di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang memiliki lahan sebanyak 60,72% luas tanah sudah dalam status bebas, dan sebanyak 39,28% tersisa, akan ada rencana Impounding pada tahun 2023.

Sementara Yudi Alfadri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, dalan kesempatan tersebut  menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung pembangunan Bendungan di Margatiga Lampung Timur yang akan menjadi Kawasan Proyek Strategis Nasional.

"Pemerintah Provinsi Lampung mendukung PSN di Bendungan Margatiga Provinsi Lampung dengan memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan hutan untuk menjadi Kawasan Proyek Strategis Nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur." ungkapnya.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas PSDA Provinsi Lampung, Dinas PKP dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Biro  Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, dan Biro Hukum Provinsi Lampung. (KMF).


Diberdayakan oleh Blogger.