Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tinggi Dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas
KATALAMPUNG.COM --- Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin menjadi Pembina Upacara Gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri, Senin (17/07/2023).
Gubernur Lampung dalam
sambutan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki komitmen yang
tinggi untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam bentuk regulasi.
Regulasi yang dimaksud
diantaranya Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah No. 7 Tahun
2021 dan Peraturan Gubernur Lampung No. 43 Tahun 2022.
Atas komitmen tersebut,
Provinsi Lampung meraih Penghargaan Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional
Disabilitas Republik Indonesia yang pertama dan hanya diberikan kepada
Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur menyebutkan bahwa
kesejahteraan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas adalah tanggungjawab
bersama, pemerintah juga masyarakat.
"Mereka memiliki
potensi, mereka bisa maju, berdaya saing, dan juga bisa sejahtera," ucap
Gubernur.
Gubernur selanjutnya
berharap, seluruh lapisan masyarakat khususnya ASN, agar terus meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang disabilitas.
"Sebagai pelayan publik kita memiliki tanggjungjawab moral dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua orang termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik ataupun mental," kata Gubernur. (kmf)