Pj. Gubernur Lampung Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak di Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM — Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lampung Timur, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih, memberikan arahan penting mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak.
Acara yang berlangsung di
Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada Kamis (15/08/2024) ini dihadiri oleh
jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Forkopimda, tokoh
masyarakat, tokoh adat, camat, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Dalam arahannya, Samsudin
menegaskan bahwa netralitas ASN adalah sebuah komitmen bersama yang harus
dijaga untuk memastikan profesionalisme ASN serta menjaga agar mereka tidak
terlibat dalam dinamika politik.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Pengawasan di Lampung Utara
"ASN harus menjadi
garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan
pemerintahan, terutama di tengah proses demokrasi yang sedang
berlangsung," tegasnya.
Samsudin menjelaskan beberapa
indikator netralitas ASN yang harus dipahami dan diterapkan secara ketat. Pertama,
netralitas dalam karir ASN, yang berarti tidak ada mutasi, demosi, atau promosi
dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Kedua,
netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota
atau pengurus partai, serta mencegah segala bentuk dukungan terhadap partai
tertentu, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
Baca Juga: Ketua KPU Lampung Hadiri Simulasi CCTV Persiapan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024
Ketiga,
dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan
media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak
membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau
menggunakan fasilitas negara.
Keempat,
netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang
adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Lebih lanjut, Samsudin
menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga
tanggung jawab moral. ASN diharapkan berdiri di atas semua kepentingan politik
dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan
pentingnya sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen
masyarakat untuk memastikan netralitas ini terjaga.
"Saya berharap, apa
yang telah kita lakukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan
hari ini di Lampung Timur, dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menjaga
netralitas ASN di seluruh Provinsi Lampung," pungkasnya.
Baca Juga: Kemendag Dorong Transformasi Ritel Modern di Era Digital
Wakil Bupati Lampung Timur,
Azwar Hadi, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Lampung Timur, menyatakan bahwa
ASN memiliki peran penting sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggara
tugas umum pemerintahan.
Ia juga menekankan
pentingnya profesionalisme dan kebersihan dari praktek KKN dalam pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan publik.
Azwar Hadi juga menambahkan
bahwa arahan dari Pj. Gubernur Lampung diharapkan dapat diimplementasikan oleh
para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta
disampaikan kepada semua staf di satuan kerja masing-masing.
"Saya ingin mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Lampung Timur untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas, agar terhindar dari konsekuensi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (kmf)