Menyambut Gagasan DOB Kabupaten Lampung Pesisir, Industri Pariwisata Menjadi “Icon”
Menyambut Gagasan DOB
Kabupaten Lampung Pesisir, Industri Pariwisata Menjadi “Icon”
Oleh : Syolahuddin Magad
Sekum MD Kahmi Tanggamus
Gagasan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan ikhtiar untuk memajukan daerah dan ikhtiar meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, Daerah Otonom Baru (DOB) yang dimaksud kali ini adalah “Kabupaten Pesisir Lampung”. Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Lampung merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus yang meliputi Kecamatan Teluk Pandan Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Way Khatai, Kecamatan Punduh Pidada, Kecamatan Makhga Punduh dan Kecamatan Kelumbayan, Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
![]() |
Syolahuddin Magad
Sekum MD Kahmi Tanggamus
Gagasan pendirian DOB
Lampung Pesisir diperkuat dengan digelarnya Musyawarah Besar
(MUBES) dan deklarasi yang berlangsung pada tanggal 15 Februari 2025 di Balai
Pertemuan Rakyat Padang Cermin Peswaran yang dihadiri lebih dari lima ratusan
orang berasal dari tujuh Kecamatan tersebut, para penyimbang adat marga-marga
dari tujuh kecamatan pun turut hadir, tokoh agama, dan seluruh kepala desa dari
tujuh kecamatan tampak hadir memenuhi aula balai pertemuan rakyat padang
cermin, glora optimis ratusan masyarakat
yang hadir semakin menguat disaat Bupati Pesawaran Dendi Romadona beserta
anggota DPRD Peswaran dan anggota DPRD Tanggamus hadir dan memberikan dukungan
penuh untuk pendirian kabupaten baru.
Pembentukan Daerah Otonom
Baru (DOB) harus memiliki strategi inovasi yang terarah
dan simultan dalam rangka percepatan pembangunan daerah terlebih tatakelola
pemerintahan yang baik, peningkatan partisipasi publik dan pemberdayaan
masyarakat lokal dalam kegiatan pembangunan
tidak terkecuali pembangunan kepariwisataan, mengingat kawasan ini terdiri
dari kawasan pesisir pantai yang membentang dari pesisir Teluk Pandan Hanura
sampai dengan pesisir laut Kelumbayan yang memiliki potensi panorama wisata
begitu indah.
Kebijakan pengembangan
pembangunan di daerah otonom baru ini harus meliputi kajian tentang kebijakan
pengembangan kepariwisataan. Penatakelolaan kawasan wisata di daerah otonom
baru (DOB) Kabupaten Lampung Pesisir ini jelas akan memberikan dampak
peningkatan ekonomi keluarga bagi
masyarakat khususnya dan pembangunan pariwisata Lampung secara umum sekaligus
menstimulan penigkatan pembangunan
infrastruktur di kawasan tersebut yang sampai hari ini jauh tertinggal (Baca:
Jalan provinsi ruas Bawang - Simpang Umbar).
Berdasarkan keterangan Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, jumlah wisatawan yang datang
ke Provinsi Lampung sampai pada akhir tahun 2004 menjelang tahun baru 2025
mencapai 17 juta lebih wisatawan yang berkunjung, semula Pemerintah Provinsi
Lampung menargetkan 7,5 juta pengunjung yang datang berwisata ke Lampung, namun
nyatanya melampaui target dari pemerintah Provinsi Lampung sendiri. Data
kunjungan wisatawan yang datang ke Lampung terdiri dari 40 persen berasal dari
Sumatra Selatan dan sebahagian berasal dari Bengkulu dan Jambi. Kemudian
disusul sekitar 25 persen wisatawan berasal dari Jabodetabek hingga
diperkirakan 16-20 persen pengunjung berasal dari Jawa Barat dan sisanya
wiasatawan mancanegara yang diperkirakan mencapai 95 ribu wisatawan
mancanegara. (Baca: Tribun Lampung 25 des 2024). Artinya, pencapaian kunjungan
wisatawan ke Lampung dari tahun ketahun dan khususnya ditahun 2024 telah
melampaui target, secara keseluruhan tergolong meningkat secara signifikan.
Berdasarkan pengamatan
secara objektif, sampai saat ini terdapat permasalahan besar yang menjadi
faktor terhambatnya penataan kawasan wisata pesisir di beberapa wilayah di
Propinsi Lampung, khususnya di kawasan wisata pesisir Kabupaten Pesawaran dan
kawasan wisata pesisir ujung Kabupaten Tanggamus perbatasan Pesawaran yakni
Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat.
permasalahan tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:
(1) Buruknya infrastruktur menuju lokasi wisata dan sarana prasarana
yang masih sangat minim
(2) Kemiskinan struktural pada mayoritas penduduk di sepanjang
kawasan pesisir
(3) Kurangnya perencanaan pola pembangunan wisata di kawasan pesisir, dibuktikan dengan adanya
sejumlah reklamasi pantai yang mengabaikan kontur asli lengkungan pesisir
Telukpantai, selain merusak hal ini berimbas abrasi dan sedimentasi juga
terdapat pengerukan beberapa bukit yang ada disekitar pesisir pantai.
(4) Belum terantisipasinya bahaya laten seperti mitigasi bencana
(seluruh kawasan pesisir Indonesia rentan terhadap bahaya tsunami)
(5) Penata kelolaaan wisata desa-desa pesisir sepenuhnya belum
melibatkan masyarakat lokal
(6) Persoalan pariwisata terkesan masih berjalan sendiri-sendiri
(7) Belum optimalnya pembentukan zona-zona yang akan dijadikan obyek
wisata serta penatakelolaan wisata desa pesisir harus mematangkan pola studi
penataan kawasan pesisir yang diharapkan dapat berperan sebagai pusat pertumbuhan
ekonomimasyarakat pesisir itu sendiri.
Artinya, penatakalolaan
daerah otonomi Baru (DOB) Kabupaten
Lampung Pesisir tersebut harus berbasis kepariwisataan yang berpihak pada
masyarakat lokal (melibatkan masyarakat lokal) sehingga memberikan manfaat ekonomi
bagi masyarakat, dengan demikian diharapkan kesejahteraan masyarakat
pesisir akan semakin meningkat. Penataan
daerah otonomi baru Kabupaten Lampung Pesisir juga harus berkomitmen menjadikan
pariwisata sebagai lokomotif pembangunan sehingga industri pariwisata menjadi
icon kabupaten Lampung Pesisir sebagai Daerah Otonomi Baru.
Argumentasi Kelumbayan dan
Kelumbayan Barat Menyambut Daerah Otonomi Baru Kabupaten
Lampung Pesisir
Kelumbayan dan Kelumbayan Barat
merupakan dua kecamatan hasil pemekaran dari kecamatan Cukuh Balak Kabupaten
Tanggamus, Kecamatan Kelumbayan terbentuk pada tahun 2005 berdasarkan peraturan
daerah Kabupaten Tanggamus nomor 04 tahun 2005 tanggal 13 Oktober tentang
pembentukan Kecamatan Kelumbayan.
Kemudian satu tahun berselang tepatnya pada tahun 2006 lahirlah Kecamatan
Kelumbayan Barat hasil pemekaran dari Kecamatan Kelumbayan. Secara geografis dua kecamatan ini
(Kelumbayan dan Kelumbayan Barat) terletak paling ujung Kabupaten Tanggamus
yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran, dimana Kecamatan Kelumbayan berada
di wilayah pesisir pantai berbatasan langsung dengan Kecamatan Punduh Pidada
Kabupaten Pesawaran sementara Kecamatan Kelumbayan Barat berada diwilayah
pegunungan yang berbatasan lansung
dengan Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Secara administratif
Kecamatan Kelumbayan terdiri dari
delapan pekon (desa), yakni Pekon Napal sebagai Ibukota Kecamatan), Pekon
Negeri Kelumbayan, Pekon Paku, Pekon Umbar, Pekon Susuk, Pekon Penyandingan,
Pekon Unggak dan Pekon Kiluan Negeri. Sedangkan Kecamatan Kelumbayan Barat
terdiri dari enam pekon (desa), yakni Pekon Sidoharjo sebagai ibu kota
kecamatan, Pekon Batu Patoh, Pekon Lengkukai, Pekon Purwosari, Pekon Merbau dan
Pekon Marga Mulya.
Kecamatan Kelumbayan
memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, salah satunya adalah potensi
pariwisata bahari. Diantara objek wisata yang sangat dikenal dan telah banyak
dikunjungi wisatawan lokal dan manca negara adalah Teluk Kiluan, yang terkenal
dengan keindahan alam Pulau Kiluan, keberadaan habitat lumba-lumba dan Laguna
Gayau. Selain itu terdapat juga objek wisata Pantai Gigi Hiu yang eksotik,
serta sejumlah pantai yang asri dan menawan, seperti Pantai Pasir Putih, Pantai
Napal, wisata Pantai teluk Paku, wisata batu hitam pantai pintasan dan cukuh
petayuman teluk umbar.
Secara demografi, Kecamatan
Kelumbayan dan kelumbayan barat memiliki jumlah penduduk sebanyak 26.591 jiwa
yang tersebar di 14 Pekon) Dengan
komposisi di Kecamatan Kelumbayan terdiri delapan pekon (desa) berpenduduk 12.477
jiwa dan di Kecamatan Kelumbayan Barat
terdiri dari enam pekon (desa) berpenduduk 14.114 jiwa. Dua kecamatan
(kelumbayan dan kelumbayan barat) yang
berda di ujung kabupaten tanggamus berbatasan dengan kabupaten pesawaran ini
memiliki Jarak tempuh menuju ibukota Kabupaten Tanggamus (Baca: Kota Agung)
berkisar antara 107-117 km dengan durasi waktu
tidak kurang dari 3,5 jam perjalanan kendaraan roda dua dan tidak kurang
dari 4,5 jam perjalanan kendaraan roda empat, lamanya durasi perjalanan ini
juga dipicu oleh buruknya infrastruktur jalan menuju ibu kota kabupaten. Sementara jarak menuju ibu kota provinsi
lampung (Bandar Lampung) berkisar antara 77-80 KM melintasi jalan raya Way
Ratai Padang Cermin, Hanura Teluk Pandan Pesawaran, durasi perjalalan dari
Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat menuju ibukota provinsi lebih singkat
dibandingkan durasi perjalanan menuju ibu kota Kabupaten Tanggamus. Jarak
tempuh dari Kelumbayan dan Kelumbayan Barat menuju ibu kota provinsi hanya
memakan waktu sekitar 2,5 jam perjalanan kendaraan bermotor, selain jarak
tempuh kilo meter menuju ibu kota provinsi lebih dekat, juga didukung kondisi
infrastruktur jalan yang lebih bagus. Sekali lagi, melintasi way ratai, padang
cermin hanura teluk pandan pesawara!.
Melihat kondisi objektif
geografis dan kondisi infrastruktur yang telah diuraikan di atas maka, akses
mobilitas sosial, akses ekonomi, akses kesehatan dan tidak terkecuali akses
pendidikan masyarakat Kelumbayan dan
Kelumbayan Barat lebih merasa mudah ‘meng’akses ke Teluk Betung Bandar Lampung
yang melintasi jalan raya Way Ratai Padang Cermin hingga Hanura Teluk Pandan
Lempasing Pesawaran. Selain faktor geografis Kecamatan Kelumbayan dan
Kelumbayan Barat yang bergandengan langsung dengan Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan
Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran juga Kemudahan akses mobilitas sosial, akses
ekonomi, akses kesehatan dan akses pendidikan bagi masyarakat menjadikan
argumentasi Kelumbayan dan Kelumbayan Barat untuk bergabung menjadi bagian
daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Lampung Pesisir pemekaran dari Kabupaten
Pesawaran dan Tanggamus yang terdiri dari Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan
Padang Cermin, Kecamatan Way Ratai, Kecamatan Marga Punduh, Kecamatan Punduh
Pidada Pesawaran dan Kecamatan Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan Barat
Tanggamus.
Menurut hemat penulis,
argumentasi ini sangat logis sebagai ikhtiar masyarakat Kelumbayan dan
Kelumbayan Barat untuk melepaskan diri dari keterisoliran dan ketertinggalan
dalam segi pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi masyarakat dan
layanan publik. Harapannya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mafhum dengan
argumentasi Kelumbayan dan Kelumbayan Barat ini, anggap saja argumentasi ini bagian dari
mengurangi beban kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus yang selama ini
terkesan tidak kunjung usai membebaskan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat dari status kecamatan
terisolir di Kabupaten Tanggamus.
Sekian,
Hormat Penulis alfaqir