Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Cek Informasinya di I-PESAT
KATALAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Program ini merupakan inisiatif dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal guna memberikan keringanan kepada masyarakat.
Dalam program ini,
masyarakat dibebaskan dari pokok tunggakan PKB, denda tunggakan, dan denda
berjalan. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun
berjalan saja, tanpa memperhitungkan utang-utang sebelumnya.
“Pemutihan ini hanya
mewajibkan pembayaran PKB satu tahun berjalan, tanpa melihat jumlah tunggakan
sebelumnya. Kebijakan ini jelas sangat meringankan masyarakat,” ujar Kepala
Bapenda Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangannya di Kantor Jasa Raharja
Lampung, Kamis (8/5/2025).
Program ini merupakan hasil
kerja sama antara Pemprov Lampung, Jasa Raharja, dan Polda Lampung. Menyambut
antusiasme warga, Jasa Raharja juga menetapkan kebijakan tambahan: pembebasan
pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun
2023 ke bawah, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun
sebelumnya.
"Jadi yang perlu
dibayar hanya SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Sementara
denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan," jelas Kepala Jasa Raharja
Lampung, Zulham Pane.
Namun, ia menegaskan bahwa
denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap harus dibayar, sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. “Hanya Kementerian Keuangan yang
berwenang membebaskan denda tahun berjalan. Direksi Jasa Raharja hanya bisa membebaskan
denda dari tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Zulham juga menyebutkan
bahwa ada sembilan kategori kendaraan, dengan SWDKLLJ tertinggi mencapai
Rp160.000 untuk kendaraan jenis truk. Besaran denda SWDKLLJ ditentukan
berdasarkan durasi keterlambatan, yaitu: 25% untuk keterlambatan 1–90 hari, 50%
untuk 91–180 hari, 75% untuk 181–270 hari, 100% untuk 271–365 hari.
Untuk memudahkan masyarakat
menghitung jumlah yang harus dibayarkan, Bapenda menyediakan layanan informasi
di laman (superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan)(https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan)
atau melalui aplikasi I-PESAT, yang bisa diunduh di ponsel atau diakses lewat
kode QR di media sosial dan kantor layanan Samsat.
Program Pemutihan ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.(KMF)