Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Cek Informasinya di I-PESAT

KATALAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Program ini merupakan inisiatif dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal guna memberikan keringanan kepada masyarakat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Cek Informasinya di I-PESAT


Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari pokok tunggakan PKB, denda tunggakan, dan denda berjalan. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun berjalan saja, tanpa memperhitungkan utang-utang sebelumnya.

“Pemutihan ini hanya mewajibkan pembayaran PKB satu tahun berjalan, tanpa melihat jumlah tunggakan sebelumnya. Kebijakan ini jelas sangat meringankan masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangannya di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Jasa Raharja, dan Polda Lampung. Menyambut antusiasme warga, Jasa Raharja juga menetapkan kebijakan tambahan: pembebasan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun 2023 ke bawah, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi yang perlu dibayar hanya SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Sementara denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan," jelas Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane.

Namun, ia menegaskan bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap harus dibayar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. “Hanya Kementerian Keuangan yang berwenang membebaskan denda tahun berjalan. Direksi Jasa Raharja hanya bisa membebaskan denda dari tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Zulham juga menyebutkan bahwa ada sembilan kategori kendaraan, dengan SWDKLLJ tertinggi mencapai Rp160.000 untuk kendaraan jenis truk. Besaran denda SWDKLLJ ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan, yaitu: 25% untuk keterlambatan 1–90 hari, 50% untuk 91–180 hari, 75% untuk 181–270 hari, 100% untuk 271–365 hari.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung jumlah yang harus dibayarkan, Bapenda menyediakan layanan informasi di laman (superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan)(https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan) atau melalui aplikasi I-PESAT, yang bisa diunduh di ponsel atau diakses lewat kode QR di media sosial dan kantor layanan Samsat.

Program Pemutihan ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.(KMF)

Diberdayakan oleh Blogger.