Polisi Ungkap Kasus STNK Bodong

KATALAMPUNG.COM - Pengembangan atas pengungkapan kasus mobil bodong yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung berujung pada ikut terungkapnya STNK asli tapi palsu alias bodong.

Polisi Ungkap Kasus STNK Bodong
Foto: AKBP Bobby P. Marpaung saat memimpin ekspose STNK Bodong, Selasa (27/2). Sumber: Polda Lampung

"Beberapa waktu lalu kami menindak mobil-mobil bodong. Dikembangkan lalu digabungkan dengan informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Anggota ke lokasi ternyata benar. Jadi tersangka menyuplai keperluan STNK untuk kendaraan bodong, " kata Dirreskrimum AKBP Bobby P Marpaung di Lobby Utama Mapolresta, Selasa 27 Februari 2018. 

Baca Juga: Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan  

Tersangka Antoni Hanafi dan Desta Pratama diringkus di dua lokasi berbeda. Antoni dipinggir jalan Yos Sudarso. Sementara Desta disebuah rumah di Kompleks SD Negeri 4 Bumi Waras Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bumiwaras Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung. Keduanya berlatar belakang warga biasa yang mengaku belajar secara otodidak.

"Caranya cukup sederhana karena memanfaatkan STNK kadaluarsa, komputer dan printer biasa. Dengan cara khusus mampu menghilangkan data kendaraan yang tertera pada STNK. Lalu diprint ulang sesuai data yang diberikan pemesan STNK bodong itu. Jadi memang asli STNK tapi palsu karena sudah diolah lagi. Dilihat dari cara kerjanya masih kasar jadi bukan pemain profesional," lanjut Bobby yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Ardian Indra.

Kedua tersangka mengaku baru dua bulan beraksi. Itupun hanya saat ada pesanan dan khusus pada STNK yang diterbitkan di Bandar Lampung. Tarif STNK bodong untuk mobil dijual Rp2 juta, sedangkan untuk motor Rp700 ribu. Saat keduanya ditindak, ditemukan enam STNK bodong yang menunggu diambil pemesannya. 

Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung 

Pengembangan masih terus dilakukan karena diduga kuat masih ada pemain lain STNK bodong ini. Sedikit sulit menyelidiki karena harus bermain kucing-kucingan dahulu dengan pengguna layanan jasa kreatif yang kebablasan itu.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.