Polisi Ungkap Kasus STNK Bodong
Foto: AKBP Bobby P. Marpaung saat memimpin ekspose STNK Bodong, Selasa (27/2). Sumber: Polda Lampung |
"Beberapa waktu lalu
kami menindak mobil-mobil bodong. Dikembangkan lalu digabungkan dengan
informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Anggota ke lokasi ternyata benar.
Jadi tersangka menyuplai keperluan STNK untuk kendaraan bodong, " kata Dirreskrimum
AKBP Bobby P Marpaung di Lobby Utama Mapolresta, Selasa 27 Februari 2018.
Baca Juga: Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan
Baca Juga: Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan
Tersangka Antoni Hanafi
dan Desta Pratama diringkus di dua lokasi berbeda. Antoni dipinggir jalan Yos
Sudarso. Sementara Desta disebuah rumah di Kompleks SD Negeri 4 Bumi Waras
Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bumiwaras Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota
Bandar Lampung. Keduanya berlatar belakang warga biasa yang mengaku belajar
secara otodidak.
"Caranya cukup
sederhana karena memanfaatkan STNK kadaluarsa, komputer dan printer biasa.
Dengan cara khusus mampu menghilangkan data kendaraan yang tertera pada STNK.
Lalu diprint ulang sesuai data yang diberikan pemesan STNK bodong itu. Jadi
memang asli STNK tapi palsu karena sudah diolah lagi. Dilihat dari cara
kerjanya masih kasar jadi bukan pemain profesional," lanjut Bobby yang
didampingi Wadirreskrimum AKBP Ardian Indra.
Kedua tersangka mengaku
baru dua bulan beraksi. Itupun hanya saat ada pesanan dan khusus pada STNK yang
diterbitkan di Bandar Lampung. Tarif STNK bodong untuk mobil dijual Rp2 juta,
sedangkan untuk motor Rp700 ribu. Saat keduanya ditindak, ditemukan enam STNK
bodong yang menunggu diambil pemesannya.
Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung
Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung
Pengembangan masih terus
dilakukan karena diduga kuat masih ada pemain lain STNK bodong ini. Sedikit
sulit menyelidiki karena harus bermain kucing-kucingan dahulu dengan pengguna
layanan jasa kreatif yang kebablasan itu.
Sumber:
Polda Lampung