Kemen PUPR Kembali Perintahkan Setop Flyover MBK
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung
dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, Asisten II Sekdakota Bandar
Lampung, Pola Pardede. Menurut Iwan
Zarkasi, persyaratan dokumen seperti feasibility
study (FS), detail engeneering design
(DED), usaha kesehatan lingkungan
lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas harus
diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.
"Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus
diberhentikan dan ditutup sampai dokumen
tersebut diselesaikan dan dituntaskan," kata Iwan Zarkasih.
Menurut Iwan Zarkasih, desain FO MBL saat ini, tidak
memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus
direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna
jalan, serta keindahan kota.
Dia meminta pembangunan konstruksi di lapangan baru
dapat dilanjutkan, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset
dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandar Lampung diselesaikan. Pada rapat
tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6% dan patah dua
kali. "Seharusnya kemiringan di bawah 6% dan tidak boleh patah dua
kali," kata Iwan.
Rapat juga dihadiri PT
Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan
flyover MBK. Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan,
bila seluruh peraturan dan Undang-Undang terpenuhi. (***)
Baca Juga:
Baca Juga: