Mata Uang Digital Bukanlah Alat Pembayaran Yang Sah
Nilai mata uang digital bitcoin, sepanjang tahun ini
naik lebih dari 1.000 persen. Bahkan di awal pekan ini telah mencapai sekitar
12 ribu dolar AS per satu Bitcoin. Demikan dilansir dari republika.co.id.
Baca Juga: Potensi Jadi Alat Kejahatan, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Mulai 2018
Baca Juga: Potensi Jadi Alat Kejahatan, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Mulai 2018
"Tidak hanya Bitcoin, digital currency lainnya juga (naik). Hanya saja BI sebagai
otoritas, tidak mengakui digital currency sebagai alat pembayaran sah. Memang
sahamnya naik lalu turun, terus naik lagi, tapi yang terpenting alat pembayaran
itu harus diakui oleh otoritas," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza
Adityaswara kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (6/12).
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang atau merchant agar
tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Sebaiknya merchant tidak terima Bitcoin sebagai alat pembayaran karena tidak diakui oleh BI," tambahnya.
"Sebaiknya merchant tidak terima Bitcoin sebagai alat pembayaran karena tidak diakui oleh BI," tambahnya.
Dengan begitu, kata dia, BI tidak akan bertanggung
jawab bila hal yang tidak diinginkan terjadi pada konsumen yang menggunakan
mata uang digital.
"Alat pembayaran di Indonesia ya Rupiah," ujarnya.
"Alat pembayaran di Indonesia ya Rupiah," ujarnya.
Sebelumnya, BI menyatakan akan melarang transaksi
pembayaran menggunakan mata uang digital pada 2018. Larangan tersebut nantinya
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hanya saja, BI belum menyebutkan,
kapan pastinya PBI itu dikeluarkan.