OJK Ajak Media Jadi Partner
Pernyataan Ahmad Iskandar tersebut disampaikannya pada
acara Sosialisasi OJK Lampung Kepada Insan Media di Lampung, Kamis, 7 Desember
2017, bertempat di Aula Pertemuan Tabek Indah Natar, Lampung Selatan.
“Media adalah mitra bagi OJK, media membutuhkan berita,
dan news value, sedangkan institusi,
dalam hal ini OJK membutuhkan promosi atau pengenalan institusi dan good news,” kata Ahmad Iskandar.
Dijelaskannya, OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan
UU No. 21 tahun 2011. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain.
“OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan,” kata Ahmad.
Baca Juga: Juniardi Paparkan Kode Etik Jurnalistik, Kebebasan Pers dan Profesi
Baca Juga: Juniardi Paparkan Kode Etik Jurnalistik, Kebebasan Pers dan Profesi
Fungsi dari OJK sesuai dengan undang-undang adalah
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
“OJK juga memiliki tugas agar industri keuangan sehat
dan kuat, men-support pertumbuhan
ekonomi Lampung yang saat ini mencapai 5.3 % pertahun, penyerapan tenaga kerja,
dan meminimalkan ketimpangan pendapatan warga negara,” jelas Ahmad Iskandar.
Dilaporkan
Oleh: Fadilah Hasan
Editor:
Guntur Subing